Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memutuskan untuk
kenaikan UMP 2015 sebesar 8,57 persen menjadi Rp 1,9 juta per bulan, dari
sebelumnya Rp 1,75 juta. UMP yang ditetapkan pemprov Aceh tersebut lebih tinggi
9,67 persen dari KHL yaitu Rp 1,732 juta. UMP di Serambi Mekah tertuang dalam
Pergub Nomor 81 Tahun 2014.
2. Sumatera Utara (Sumut)
Pemprov Sumut menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,625
juta per bulan, atau naik 7,91 persen dari sebelumnya Rp 1,505 juta. Angka UMP
tersebut sekitar 27,85 persen dari KHL yaitu Rp 1,271 juta. UMP di Sumut
tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.44/0972/KPTS/2014.
3. Sumatera Barat (Sumbar)
UMP 2015 di Sumbar ditetapkan pada 27 Oktober 2014
sebesar Rp 1,615 juta per bulan, atau naik 8,39 persen dari sebelumnya Rp 1,49
juta. Angka ini juga lebih tinggi 9,55 persen dari KHL di provinsi tersebut Rp
1,474 juta. UMP di Sumbar tertuang dalam SK Gubernur 562-802-2014.
4. Riau
Pemprov Riau telah menaikkan UMP 2015 sebesar 10,47
persen menjadi Rp 1,878 juta dari sebelumnya Rp 1,7 juta. Angka ini lebih
tinggi sedikit dari KHL yaitu Rp 1,872 juta per bulan. UMP Riau tertuang dalam
SK Gubernur No.Kpts.749/x/2014.
5. Kepulauan Riau
UMP 2015 di Kepulauan Riau diputusakan naik
17,36 persen menjadi Rp 1,954 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 1,665 juta.
Angka ini lebih tinggi 2,7 persen dari KHL Rp 1,902 juta. UMP Kepulauan Riau
tertuang dalam SK Gubernur 1201 Tahun 2014.
6. Jambi
Pemprov Jambi menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,71
juta, atau naik 13,83 persen dari sebelumnya Rp 1,502 juta per bulan. Angka ini
lebih tinggi sedikit dari KHL Rp 1,708 juta. Keputusan UMP 2015 Jambi tertuang
dalam SK Gub No.554/Kep.Gub/Dinsosnakertrans/2014.
7. Sumatera Selatan (Sumsel)
Diputuskan pada 31 Oktober 2014, Pemprov Sumsel telah
menaikkan UMP 2015 sebesar 8,15 persen menjadi Rp 1,974 juta per bulan. UMP
yang setara dengan KHL di wilayah tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor
675/Kpts/Disnakertrans/2014.
8. Bangka Belitung (Babel)
UMP di Negeri Laskar Pelangi ini naik 28,05 persen menjadi
Rp 2,1 juta per bulan pada 2015, dari sebelumnya Rp 1,64 juta. UMP ini lebih
tinggi sedikit dari dari KHL di Babel yang dipatok Rp 2,082 juta. Keputusan itu
tertuang dalam SK Gub No 188.44/696/TK.T/2014.
9. Bengkulu
Pemprov Bengkulu telah menaikkan UMP 2015 sebesar
11,11 persen menjadi Rp 1,5 juta, dari sebelumnya Rp 1,35 juta. Angka ini lebih
tinggi sedikit dari KHL yang dipatok Rp 1,499 juta. Keputusan itu tertuang
dalam SK No: X/475.XV/2014.
10. Lampung
UMP 2015 di Lampung dipatok Rp 1,581 juta atau naik
13,01 persen dari sebelumnya Rp 1,399 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi
9,57 persen dari KHL di Lampung Rp 1,442 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK
No: G/813/III.05/HK/2014.
11.
Banten
Pemprov Banten menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,6 juta
atau naik 20,75 persen dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Angka ini lebih tinggi 14
persen dari KHL sekitar Rp 1,403 juta. Keputusan itu tertuang dalam Kep.Gub
No.561/Kep.427-hak/2014.
12. Bali
UMP 2015 di Bali diputuskan naik 5,09 persen menjadi
Rp 1,621 juta, dari sebelumnya Rp 1,542 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit
dari KHL Rp 1,612 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 58 Tahun 2014.
13. DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama telah
mengetok kenaikan UMP 2015 sebesar Rp 2,7 juta. Angka itu naik 10,6 persen dari
sebelumnya Rp 2,441 juta. Angka ini lebih tinggi 6,38 persen dari KHL di
ibukota provinsi yaitu Rp 2,538 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Pergub
No. 176/GUB/XI/2014 pada tertanggal 14 November 2014.
14. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemprov NTB telah menaikkan UMP 2015 sebesar
9,92 persen menjadi Rp 1,33 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,21 juta. Angka
ini lebih rendah 7 persen dari KHL di provinsi itu yang dipatok Rp 1,43 juta.
Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No.561-687 tahun 2014.
15. Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP 2015 di NTT ditetapkan Rp 1,25 juta atau naik 8,7
persen dari sebelumnya Rp 1,15 juta. Angka ini lebih rendah 24,34 persen dari
KHL di daerah itu yang tercatat Rp 1,652 juta. Keputusan tersebut tertuang
dalam Kep. Gub NTT No. 248/KEP/HK/2014.
16. Kalimantan Barat (Kalbar)
UMP 2015 di Kalbar naik 13,04 persen menjadi Rp 1,56
juta, dari sebelumnya Rp 1,38 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi dari KHL
sebesar Rp 1,504 juta. Keputusan yang ditetapkan pada 28 Oktober itu tertuang
dalam SK Gub No.505 Tahun 2014.
17. Kalimantan Selatan (Kalsel)
Pemprov Kalsel telah menetapkan kenaikan UMP 2015
sebesar 15,43 persen menjadi Rp 1,87 juta, dari sebelumnya Rp 1,62 juta per
bulan. Angka ini lebih tinggi 10,59 persen dari KHL Rp 1,691 juta per bulan.
Keputusan tersebut terangkum dalam SK gub No. 188.44/0566/KUM/2014.
18. Kalimantan Tengah (Kalteng)
Kalteng adalah provinsi pertama yang mengumumkan UMP
2015 yaitu pada 25 Agustus 2014. Kenaikan UMP di provinsi ini naik 10 persen
menjadi Rp 1,896 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,723 juta per bulan. Angka
ini hanya lebih rendah atau hanya 84,13 persen dari KHL di daerah itu yang
sudah mencapai Rp 2,254 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 29 Tahun
2014.
19. Kalimantan Timur (Kaltim)
UMP 2015 di Kaltim diputuskan naik 7,41 persen
menjadi Rp 2,026 juta, dari sebelumnya Rp 1,886 juta. Angka ini setara dengan
KHL yang dipatok di daerah tersebut. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gub
No. 561.K.683/2014.
20. Gorontalo
Pemprov Gorontalo memutuskan untuk menaikkan UMP 2015
sebesar 20,75 persen menjadi Rp 1,6 juta dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Meski
naik cukup tinggi, namun angka ini masih di bawah KHL yang ditetapkan di daerah
itu Rp 1,864 juta. Keputusan itu terlampir dalam SK Gub Gorontalo No.
426/13X/2014.
21. Sulawesi Utara (Sulut)
UMP 2015 di Sulut ditetapkan Rp 2,15 juta atau naik
13,16 persen dari sebelumnya Rp 1,9 juta. Angka ini 30,94 persen di atas KHL Rp
1,641 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No. 34 tahun 2014.
22. Sulawesi Tenggara (Sultra)
Pemprov Sultra menaikkan UMP 2015 sebesar 18 persen
menjadi Rp 1,652 juta, dari sebelumnya Rp 1,4 juta. Angka ini hanya lebih
tinggi 1,87 persen dari KHL yang dipatok Rp 1,621 juta. Keputusan itu tertuang
dalam Pergub No.69 Tahun 2014.
23. Sulawesi Tengah (Sulteng)
UMP 2015 di Sulteng diputuskan naik 20 persen menjadi
Rp 1,5 juta dari sebelumnya Rp 1,25 juta. Angka ini sudah memenuhi standar KHL
1,499 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur No.561/566/Disnakertrans-G.ST/2014.
24. Sulawesi Selatan (Sulsel)
Pemprov Sulsel telah menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 2
juta, atau naik Rp 200 ribu dari sebelumnya Rp 1,8 juta. Angka ini 2,56 persen
di atas KHL Rp 1,95 juta. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor
2060/X/Tahun 2014.
25. Sulawesi Barat (Sulbar)
UMP 2015 di Sulbar ditetapkan sebesar Rp 1,655 juta
atau naik 18,25 persen dari sebelumnya Rp 1,4 juta. Meski sudah naik, namun
besaran UMP di Sulbar masih lebih rendah dari KHL yang ditetapkan Rp 1,981
juta. Keputusan ini tertuang dalam SK GGH Tahun 2014.
26. Maluku
UMP 2015 di Maluku naik 16,61 persen menjadi Rp 1,65
juta, dari sebelumnya Rp 1,415 juta. Angka ini masih lebih rendah dari KHL di
provinsi itu sebesar Rp 2,197 juta per bulan. Keputusan kenaikan UMP tersebut
tertuang dalam SK Gub No. 228 Tahun 2014.
27. Maluku Utara
UMP 2015 di Maluku Utara ditetapkan naik 9,5 persen
menjadi Rp 1,577 juta, dari sebelumnya Rp 1,44 juta. Angka ini hanya 67,62
persen dari KHL yaitu Rp 2,333 juta per hulan. Keputusan itu tertuang dalam SK
Gubernur Nomor 248/KEP/HK/2014.
28. Papua
UMP 2015 di Papua tercatat naik 7,5 persen menjadi Rp
2,193 juta, dari sebelumnya Rp 2,04 juta. Angka ini lebih tinggi dari KH yang
ditetapkan Rp 2,171 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor
188.4/383.
29. Papua Barat
UMP 2015 di Papua Barat naik 7,75 persen menjadi Rp
2,015 juta, dari sebelumnya Rp 1,87 juta. Angka ini sekitar 89,35 persen atau
lebih rendah dari KHL Rp 2,55 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep
gubernur Nomor 561/229/10/2014.
30. UMK Jawa Tengah 2015
Keputusan Gubernur Jateng No.560/85/2014 teranggal 20
November 2014 tentang UMK Jawa Tengah 2015 telah ditetapkan.
Berikut rincian UMK Jawa Tengah 2015:
1. Kota Semarang Rp 1.685.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.535.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.383.000
4. Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
5. Kota Salatiga Rp 1.287.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.180.000
8. Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
9. Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.176.500
11. Kabupaten Rembang Rp 1.120.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
13. Kota Surakarta Rp 1.222.400
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
19. Kota Magelang Rp 1.211.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.157.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
26. Kabupaten Cilacap:
- Wilayah Kota Rp 1.287.000
- Wilayah Timur Rp 1.200.000
- Wilayah Barat Rp 1.100.000
Berikut rincian UMK Jawa Tengah 2015:
1. Kota Semarang Rp 1.685.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.535.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.383.000
4. Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
5. Kota Salatiga Rp 1.287.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.180.000
8. Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
9. Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.176.500
11. Kabupaten Rembang Rp 1.120.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
13. Kota Surakarta Rp 1.222.400
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
19. Kota Magelang Rp 1.211.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.157.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
26. Kabupaten Cilacap:
- Wilayah Kota Rp 1.287.000
- Wilayah Timur Rp 1.200.000
- Wilayah Barat Rp 1.100.000
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
29. Kabupaten Batang Rp 1.270.000
30. Kota Pekalongan Rp 1.291.000
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
33. Kota Tegal Rp 1.206.000
34. Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.166.550
31. UMK Jawa Barat 2015
Dr. Ahmad Heryawan,Lc, MSc telah memutuskan besaran UMK 2015
seluruh kota dan kabupaten di Jabar yang tertuang dalam keputusan Gubernur
Jabar Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat Tahun
2015.
Adapun rincian besaran UMK Jawabarta 2015 adalah sbb:
1. Kota Bandung Rp 2.310.000
2. Kota Cimahi Rp 2.001.200
3. Kabupaten Bandung Rp 2.001.195
4. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.004.637
5. Kabupaten Sumedang Rp 2.001.195
6. Kabupaten Subang Rp 1.900.000
7. Kabupaten Purwakarta Rp 2.600.000
8. Kabupaten Karawang Rp 2.957.450
9. Kabupaten Bekasi Rp 2.840.000
10. Kota Bekasi Rp 2.954.031
11. Kota Depok Rp 2.705.000
12. Kabupaten Bogor Rp 2.590.000
13. Kota Bogor Rp 2.658.155
14. Kab Sukabumi Rp 1.940.000
15. Kota Sukabumi Rp 1.572.000
16. Kab Cianjur Rp 1.600.000
17. Kab Garut Rp 1.250.000
18. Kab Tasikmalaya Rp 1.435.000
19. Kota Tasikmalaya Rp 1.450.000
20. Kab Ciamis Rp 1.131.862
21. Kota Banjar Rp 1.168.000
22. Kab Majalengka Rp 1.245.000
23. Kab Cirebon Rp 1.400.000
24. Kota Cirebon Rp 1.415.000
25. Kab Kuningan Rp 1.206.000
26. Kab Indramayu Rp 1.465.000
27 Kab Pangandaran Rp 1.165.000
Adapun rincian besaran UMK Jawabarta 2015 adalah sbb:
1. Kota Bandung Rp 2.310.000
2. Kota Cimahi Rp 2.001.200
3. Kabupaten Bandung Rp 2.001.195
4. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.004.637
5. Kabupaten Sumedang Rp 2.001.195
6. Kabupaten Subang Rp 1.900.000
7. Kabupaten Purwakarta Rp 2.600.000
8. Kabupaten Karawang Rp 2.957.450
9. Kabupaten Bekasi Rp 2.840.000
10. Kota Bekasi Rp 2.954.031
11. Kota Depok Rp 2.705.000
12. Kabupaten Bogor Rp 2.590.000
13. Kota Bogor Rp 2.658.155
14. Kab Sukabumi Rp 1.940.000
15. Kota Sukabumi Rp 1.572.000
16. Kab Cianjur Rp 1.600.000
17. Kab Garut Rp 1.250.000
18. Kab Tasikmalaya Rp 1.435.000
19. Kota Tasikmalaya Rp 1.450.000
20. Kab Ciamis Rp 1.131.862
21. Kota Banjar Rp 1.168.000
22. Kab Majalengka Rp 1.245.000
23. Kab Cirebon Rp 1.400.000
24. Kota Cirebon Rp 1.415.000
25. Kab Kuningan Rp 1.206.000
26. Kab Indramayu Rp 1.465.000
27 Kab Pangandaran Rp 1.165.000
32. UMK Jawa Timur 2015
Gubernur Jatim Soekarwo telah mengeluarkan keputusan besaran UMK 2015 di Jatim
yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 Tahun 2014.
Rincian UMK Kabupaten/kota Se-Jawa Timur tahun 2015 sbb :
1. Kota Surabaya sebesar Rp2.710.000
2. Kabupaten Gresik sebesar Rp2.707.500
3. Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp2.705.000
4. Kabupaten Pasuruan sebesar Rp2.700.000
5. Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2.695.000
6. Kabupaten Malang sebesar Rp1.962.000
7. Kota Malang sebesar Rp1.882.250
8. Kota Batu Sebesar Rp1.877.000
9. Kabupaten Jombang Sebesar Rp1.725.000
10.Kabupaten Tuban Rp1.575.500
11. Kota Pasuruan Sebesar Rp1.575.000
12. Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp1.556.800
13. Kabupaten Jember Sebesar Rp1.460.500
14. Kota Mojokerto Sebesar Rp1.437.500
15. Kota Probolinggo Sebesar Rp1.437.500
16. Kabupaten Banyuwangi Sebesar Rp1.426.000
17. Kabupaten Lamongan Sebesar Rp1.410.000
18. Kota Kediri sebesar Rp1.339.750
19. Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp1.311.000
20. Kabupaten Kediri sebesar Rp1.305.250
21. Kabupaten Lumajang sebesar Rp1.288.000
22. Kabupaten Tulungagung sebesar Rp1.273.050
23. Kabupaten Bondowoso sebesar Rp1.270.750
24. Kabupaten Bangkalan sebesar Rp1.267.300
25. Kabupaten Nganjuk sebesar Rp1.265.000
26. Kabupaten Blitar sebesar Rp1.260.000
27. Kabupaten Sumenep sebesar Rp1.253.500
28. Kota Madiun sebesar Rp1.250.000
29. Kota Blitar sebesar Rp1.243.200
30. Kabupaten Sampang sebesar Rp1.231.650
31. Kabupaten Situbondo sebesar Rp1.209.900
32. Kabupaten Pamekasan sebesar Rp1.201.750
33. Kabupaten Madiun sebesar Rp1.196.000
34. Kabupaten Ngawi Rp1.150.000
35. Kabupaten Ponorogo sebesar Rp1.150.000
36. Kabupaten Pacitan sebesar Rp1.150.000
37. Kabupaten Trenggalek sebesar Rp1.150.000
38. Kabupaten Magetan sebesar Rp1.150.000.
33. UMK DI Jogjakarta 2015
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku
Buwono X telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 252/Kep/2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di
Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berikut rincian UMK Yogyakarta 2015 :
1. Kota Yogyakarta Rp 1.302.500
2. Kabupaten Sleman Rp 1.200.000
3. Kabupaten Bantul Rp 1.163.800
4. Kabupaten Kulon Progo Rp 1.138.000
5. Kabupaten Gunung Kidul Rp 1.108.249
Berikut rincian UMK Yogyakarta 2015 :
1. Kota Yogyakarta Rp 1.302.500
2. Kabupaten Sleman Rp 1.200.000
3. Kabupaten Bantul Rp 1.163.800
4. Kabupaten Kulon Progo Rp 1.138.000
5. Kabupaten Gunung Kidul Rp 1.108.249
0 komentar:
Post a Comment
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Redaksi SGBN. Kami berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Untuk saran, koreksi dan hak jawab, atau pengiriman press rilis, silahkan mengirimkan email ke sgbnweblog@gmail.com