Stop Skorsing Dan Upaya Pemecatan Di Carefour

                                               
Stop SKORSING & Upaya Pemecatan
Sdr. M. Yahya : Ketua umum DPP SPRINT ( Sebelumnya SPCI )

Solidaritas dan Dukungan Perjuangan Kepada
Serikat Pekerja Trans Retail Indonesia - SPRINT
Anggota - Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)

Kecaman & Protes Keras Kepada
Pengusaha PT. Trans Retail Indonesia & Aparatus Yang Pro Pengusaha
Lawan PHK dan Union Busting!
Hapus Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing !
Bangun Persatuan Gerakan Buruh!


Kapitalisme dengan beragam manifestasinya akan melibas klas buruh yang menjadi penghambat kepentingan kaum berpunya dalam penumpukan, pengembangan modal dan labanya. Buruh sebagai tenaga utama yang mengoperasionalkan suatu proses produksi, menggerakan jalannya usaha - usaha pemodal, tidak boleh melakukan suatu hal apapun kecuali memuluskan kehendak modal, melayani sang pengusaha semata. Sehingga jikalau kaum buruh berorganisasi pun tidak boleh melakukan sesuatu hal di luar yang di inginkan dan apalagi sampai mengganggu tujuan - tujuan pemodal. Bagi klas modal, kaum buruh tidak lebih dari sekedar skrup pelengkap dari mesin - mesin, bagi kelancaran operasional produksi dan bergeraknya usaha - usaha pemodal. 

Jikalau ada kaum buruh berorganisasi, berkumpul lalu mengerjakan tindakan - tindakan di luar kemauan pengusaha, di luar kendali pemodal dan di anggap ancaman. Pemberangusan, pemecatan atau penyingkiranlah JAWABANNYA. Lalu di mana peran dan kehadiran negara dan aparat nya, dalam hal perlindungan bagi kaum buruh yang menjadi korban. 

Pengabdian habis - habisan bagi suatu negara yang berdiri di atas landasan kepentingan klas berpunya dan berjalan seiring bersama kehendak sang modal.  Maka negara berikut hukum dan aparat hanya akan berbakti, bekerja serta melindungi pada apa & siapa yang di per “TUAN” nya, yakni Tuan Modal. Demikian lah seterusnya KAPITALISME berlaku adanya. 

Jumlah korban dari kaum buruh atas tindakan pemberangusan, pemecatan atau penyingkiran  terus bertambah dan akan selalu terjadi. Sebagai konsekuensi dari pertentangan kemauan kaum buruh dan kemauan pengusaha yang saling bertolak belakang. Di selubung alasan dan tuduhan yang di pakai sebagai dasar penyingkiran, kaum buruh di sudutkan dan suka atau tidak suka, mau atau tidak mau : di paksa menyingkir, di pecat.

Mohamad Yahya, pekerja aktif dan bertanggung jawab dalam kerja serta selaku pimpinan utama, ketua umum DPP Serikat Pekerja Retail Indonesia (SPRINT). Kini menghadapi ancaman pemecatan dari perusahaan yang di miliki oleh “ Sang ANAK SINGKONG : Chaerul Tanjung “. Bertahun sudah kawan M Yahya memberikan pengabdiannya tanpa cela, berdisiplin, ulet dan sebelumnya tidak punya catatan buruk atas kinerjanya.

Lalu atas nama peraturan perusahaan, yang bersangkutan di tuduh melakukan tindakan pelanggaran - pelanggaran yang tidak prinsipil ( di banding pengabdiannya ) serta bisa di buktikan kawan M Yahya tidak melakukan semua yang di tuduhkan dan “ tidak jarang hal yang di tuduhkan ini pun kerap di lakukan pekerja lain di level atasan & di anggap biasa “ :  
  • Tuduhan perihal “ tidak mau nya menjadi Cheker / petugas pengecekan “
  • Tuduhan mengenai “ tidak memeriksa kualitas Produk / barang penerimaan secara 100%.
  • Tuduhan perihal “ absensi dan waktu kepulangan tidak sesuai dengan keharusannya “
  • Surat - surat peringatan pertama, kedua hingga surat peringatan ketiga di terbitkan perusahaan berturut - turut hingga kawan. M Yahya tersudut sampai pada level menuju PEMECATAN“ , dan kini pada posisi DI SKORSING.   
Melihat upaya pemecatan kawan M Yahya tidak boleh terpisah dari posisinya selaku pimpinan utama, simbol dari organisasi serikat pekerja yang di pimpinnya (SPRINT). Dimana SPRINT - sebelumnya SPCI, tercatat sebagai serikat pekerja yang kuat karena luasnya sebaran anggota hampir di semua gerai “ Carefour, sekarang Trans Retail Indonesia. Di kenal pula sebagi organisasi pekerja retail yang kritis dan sampai saat ini konsisten mendesakan pembentukan PKB di perusahaan. 

Artinya pemecatan kawan M. Yahya,  penyingkiran Ketua Umum SPRINT berarti sama dengan “ PEMBERANGUSAN SERIKAT BURUH “. Nasib para pimpinan SPCI sebelumnya pun setali tiga uang, berakhir dengan pemecatan demi pemecatan, walalupun tidak pernah mudah karena perlawanannya yang selalu BERKOBAR dan serikat pekerja tetap tegak berdiri hingga sekarang. Dan akan demikian pula kawan M Yahya menghadapi upaya pemecatan ini, terus melawan dan tidak pernah sendirian.

UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang SP / SB, yang mengatur dan melindungi hak kemerdekaan berserikat, pada kenyataannya belum menjadi jawaban atas perkara - perkara seperti ini. 

Uraian di atas mencerminkan bagaimana kaum buruh terus di  korbankan, harus menghadapi : PHK, upah murah, serikat buruh yang di hancurkan (Union Busting) , system kerja kontrak dan outsourcing, dan sebagainya. Fakta ini tiada lain adalah bentuk penindasan yang diakibatkan oleh berlakunya system Kapitalisme di indonesia.  
                           
Sehingga atas kondisi ini, kaum buruh, tidak boleh menerima dan menyerah pasrah begitu saja pada keadaan yang menyusahkan dan merugikan begitu rupa dirinya. Buruh indonesia mesti melawan dan membangun persatuan perjuangannya sebagai suatu kaum, suatu klas yang berhadapan dengan kaum modal, klas modal. Kemudian meng-arah-kan perlawanannya tidak hanya bagi  kemenangan - kemenangan (bersifat) sementara nya. Tetapi harus bertujuan pada penghancuran KAPITALISME sebagai akar penyebab dari semua kejadian yang menindas. Hal terakhir ini yang kemudian penting di imani oleh seluruh klas buruh indonesia untuk dapat membebaskan dirinya serta memperoleh kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyat pekerja yang tidak bersifat sementara.  

Maka, atas SKORSING, ancaman pemecatan kawan M Yahya, Ketua Umum DPP SPRINT & Tindakan - tindakan pemberangusan serikat buruh yang di alami Serikat Pekerja Retail Indonesia. Kami selaku pimpinan organisasi buruh nasional : Badan Pekerja Nasional - SENTRAL GERAKAN BURUH NASIONAL (BPN SGBN), menyatakan ;

Kecaman dan protes keras kepada pemilik - pengusaha PT. Trans Retail Indonesia yang telah melakukan :
  1. Tuduhan - tuduhan sepihak yang bertujuan pada PEMECATAN Sdr. M Yahya selaku pekerja dan PIMPINAN dari DPP SPRINT ;
  2. Upaya - dan tindakan - tindakan yang mengarah pada penghancuran, pemberangusan serikat buruh, SPRINT sebagai serikat buruh yang konsisten dalam perjuangannya serta tidak bisa di tundukan oleh pengusaha;
  3. Setiap perbuatan dan kebijakan perusahaan yang bertentangan dengan prinsip – prinsip demokratis, pengekangan atas hak kemerdekaan berserikat baik yang terang – terangan maupun terselubung serta perbuatan dan kebijakan yang TIDAK MENSEJAHTERAKAN nasib pekerja ;
Meminta Dan Mendesak kepada :

1.       Pemilik PT. Trans Retail Indonesia & Jajaran Kepanjangan tangannya UNTUK :
1.1.  Menghentikan segala rupa tuduhan yang di ada - adakan dan upaya PEMECATAN kepada Sdr. M Yahya dan memulihkan hubungan kerja yang bersangkutan seperti sedia kala ;  
1.2. Menghentikan segala macam rupa perbuatan - tindakan yang mengarah pada penghancuran, pemberangusan serikat buruh, SPRINT;  
1.3. Mengentikan kebijakan - kebijakan yang tidak mensejahterakan & menerapkan kebjakan sebaliknya : Yang Mensejahterakan pekerja selayak - layaknya;

2.       Aparat Dinas ketenagakerjaan UNTUK :
2.1.    Menolak upaya - upaya PT. Trans Retail Indonesia  yang berniat MEMECAT Sdr. M Yahya, pekerja Trans Retail Indonesia & Ketua Umum DPP SPRINT serta Membatalkan sanksi - sanksi dari perusahaan dan meminta perusahaan memulihkan hubungan kerja yang bersangkutan dengan sebagaimana mestinya ;
2.2.   Menindak tegas setiap upaya dan perbuatan “ Penghancuran Serikat Buruh “ yang di lakukan oleh pengusaha dan jajaran managemen PT. Trans Retail Indonesia  terhadap Serikat Pekerja, SPRINT ;
2.3.   Memastikan kebijakan perusahaan tidak bertentangan dengan prinip - prinsip demokrasi dan terjaminnya hak kemerdekan berorganisasi - berserikat serta memastikan peningkatn kesejahteraan pekerja PT. Trans Retail Indonesia ;

Dukungan sepenuhnya kepada perjuangan kawan-kawan Serikat Pekerja Retail Indonesia (SPRINT) atas upaya PEMECATAN Kawan M Yahya oleh PT. Trans Retail Indonesia & Dukungn atas setiap perjuangan yang di lakukan SPRINT sebagai serikat pekerja yang tidak tunduk pada pengusaha dan mengutamakan hajat hidup serta kepentingan anggota, pekerja  ;

Kami juga menyerukan untuk menggalang persatuan gerakan buruh untuk menghadang kebijakan - kebijakan yang anti buruh dan membangun alat politik alternative klas buruh.

Karena hanya dengan persatuan dan alat politik rakyat pekerja yang maju, maka Buruh bisa Berkuasa, rakyat bisa berdaulat. Kekuasaan buruh tentunya mensasar pada penghancuran Kapitalisme sebagai sumber dari penderitaan kaum buruh dan rakyat selama ini.

Teruslah Berjuang & Kemenangan Akan Kita Raih !
Berjayalah Klas Buruh Indonesia !

Jakarta, 15 September 2014 
Tertanda, 
Badan Pekerja Nasional SENTRAL GERAKAN BURUH NASIONAL (BPN SGBN)
S u l t o n i 
Koordinator Nasional
Sebarkan Artikel Ini :
Sebar di FB Sebar di Tweet Sebar di GPlus

Tentang Unknown

Website ini tentang persatuan dan konsolidasi Perjuangan Buruh dari Serikat Buruh di tingkat basis, perusahaan maupun federasi lokal serta nasional untuk menuntaskan tugas sejarah perjuangan buruh Indonesia. Berjayalah Kaum Buruh Indonesia!
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Redaksi SGBN. Kami berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Untuk saran, koreksi dan hak jawab, atau pengiriman press rilis, silahkan mengirimkan email ke sgbnweblog@gmail.com