Stop SKORSING & Upaya Pemecatan
Sdr. M. Yahya : Ketua umum DPP SPRINT ( Sebelumnya SPCI )
Solidaritas dan Dukungan Perjuangan Kepada
Serikat Pekerja Trans Retail Indonesia - SPRINT
Anggota - Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
Kecaman & Protes Keras Kepada
Pengusaha PT. Trans Retail Indonesia & Aparatus Yang Pro Pengusaha
Lawan PHK dan Union Busting!
Hapus Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing !
Bangun Persatuan Gerakan Buruh!
Kapitalisme dengan beragam manifestasinya akan melibas
klas buruh yang menjadi penghambat kepentingan kaum berpunya dalam penumpukan,
pengembangan modal dan labanya. Buruh sebagai tenaga utama yang mengoperasionalkan
suatu proses produksi, menggerakan jalannya usaha - usaha pemodal, tidak boleh
melakukan suatu hal apapun kecuali memuluskan kehendak modal, melayani sang
pengusaha semata. Sehingga jikalau kaum buruh berorganisasi pun tidak boleh
melakukan sesuatu hal di luar yang di inginkan dan apalagi sampai mengganggu
tujuan - tujuan pemodal. Bagi klas modal, kaum buruh tidak lebih dari sekedar
skrup pelengkap dari mesin - mesin, bagi kelancaran operasional produksi dan bergeraknya
usaha - usaha pemodal.
Jikalau ada kaum buruh berorganisasi, berkumpul lalu mengerjakan
tindakan - tindakan di luar kemauan pengusaha, di luar kendali pemodal dan di
anggap ancaman. Pemberangusan, pemecatan
atau penyingkiranlah JAWABANNYA. Lalu di mana peran dan kehadiran negara
dan aparat nya, dalam hal perlindungan bagi kaum buruh yang menjadi korban.
Pengabdian habis - habisan bagi suatu negara yang berdiri
di atas landasan kepentingan klas berpunya dan berjalan seiring bersama
kehendak sang modal. Maka negara berikut
hukum dan aparat hanya akan berbakti, bekerja serta melindungi pada apa &
siapa yang di per “TUAN” nya, yakni Tuan Modal. Demikian lah seterusnya
KAPITALISME berlaku adanya.
Jumlah korban dari kaum buruh atas tindakan
pemberangusan, pemecatan atau penyingkiran terus bertambah dan akan selalu terjadi. Sebagai
konsekuensi dari pertentangan kemauan kaum buruh dan kemauan pengusaha yang saling
bertolak belakang. Di selubung alasan dan tuduhan yang di pakai sebagai dasar
penyingkiran, kaum buruh di sudutkan dan suka atau tidak suka, mau atau tidak
mau : di paksa menyingkir, di pecat.
Mohamad Yahya, pekerja aktif dan bertanggung jawab dalam
kerja serta selaku pimpinan utama, ketua umum DPP Serikat
Pekerja Retail Indonesia (SPRINT). Kini menghadapi ancaman pemecatan dari
perusahaan yang di miliki oleh “ Sang ANAK SINGKONG : Chaerul Tanjung “.
Bertahun sudah kawan M Yahya memberikan pengabdiannya tanpa cela, berdisiplin,
ulet dan sebelumnya tidak punya catatan buruk atas kinerjanya.
Lalu atas nama peraturan
perusahaan, yang bersangkutan di tuduh melakukan tindakan pelanggaran -
pelanggaran yang tidak prinsipil ( di banding pengabdiannya ) serta bisa di buktikan kawan M Yahya
tidak melakukan semua yang di tuduhkan dan “ tidak jarang hal yang di tuduhkan ini
pun kerap di lakukan pekerja lain di level atasan & di anggap biasa “ :
- Tuduhan perihal “ tidak mau nya menjadi Cheker / petugas pengecekan “
- Tuduhan mengenai “ tidak memeriksa kualitas Produk / barang penerimaan secara 100%.
- Tuduhan perihal “ absensi dan waktu kepulangan tidak sesuai dengan keharusannya “
- Surat - surat peringatan pertama, kedua hingga surat peringatan ketiga di terbitkan perusahaan berturut - turut hingga kawan. M Yahya tersudut sampai pada level menuju PEMECATAN“ , dan kini pada posisi DI SKORSING.
Melihat upaya pemecatan kawan M Yahya tidak boleh
terpisah dari posisinya selaku pimpinan utama, simbol dari organisasi serikat
pekerja yang di pimpinnya (SPRINT). Dimana SPRINT - sebelumnya SPCI, tercatat
sebagai serikat pekerja yang kuat karena luasnya sebaran anggota hampir di semua
gerai “ Carefour, sekarang Trans Retail
Indonesia. Di kenal pula sebagi organisasi pekerja retail yang kritis dan
sampai saat ini konsisten mendesakan pembentukan PKB di perusahaan.
Artinya pemecatan kawan M. Yahya, penyingkiran Ketua Umum SPRINT berarti sama
dengan “ PEMBERANGUSAN SERIKAT BURUH “.
Nasib para pimpinan SPCI sebelumnya pun setali tiga uang, berakhir dengan pemecatan
demi pemecatan, walalupun tidak pernah mudah karena perlawanannya yang selalu
BERKOBAR dan serikat pekerja tetap tegak berdiri hingga sekarang. Dan akan
demikian pula kawan M Yahya menghadapi upaya pemecatan ini, terus melawan dan
tidak pernah sendirian.
UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang SP
/ SB, yang mengatur dan melindungi hak kemerdekaan berserikat, pada
kenyataannya belum menjadi jawaban atas perkara - perkara seperti ini.
Uraian di atas mencerminkan bagaimana
kaum buruh terus di korbankan, harus menghadapi
: PHK,
upah murah,
serikat buruh yang di hancurkan (Union Busting) , system kerja kontrak dan outsourcing, dan sebagainya. Fakta ini
tiada lain adalah bentuk penindasan yang diakibatkan oleh berlakunya system Kapitalisme di indonesia.
Sehingga atas kondisi ini, kaum
buruh, tidak boleh menerima dan menyerah pasrah begitu saja pada keadaan yang
menyusahkan dan merugikan begitu rupa dirinya. Buruh indonesia mesti melawan
dan membangun persatuan perjuangannya sebagai suatu kaum, suatu klas yang
berhadapan dengan kaum modal, klas modal. Kemudian meng-arah-kan perlawanannya tidak hanya bagi kemenangan - kemenangan (bersifat) sementara nya. Tetapi harus bertujuan pada penghancuran
KAPITALISME sebagai akar penyebab dari semua kejadian yang menindas. Hal terakhir
ini yang kemudian penting di imani oleh seluruh klas buruh indonesia untuk dapat
membebaskan dirinya serta memperoleh kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyat
pekerja yang tidak bersifat sementara.
Maka, atas SKORSING, ancaman pemecatan kawan
M Yahya, Ketua Umum DPP SPRINT & Tindakan - tindakan pemberangusan serikat
buruh yang di alami Serikat Pekerja Retail Indonesia. Kami selaku pimpinan organisasi buruh nasional
: Badan Pekerja Nasional - SENTRAL GERAKAN BURUH NASIONAL (BPN SGBN),
menyatakan ;
Kecaman dan protes
keras kepada pemilik - pengusaha PT. Trans Retail Indonesia yang telah melakukan :
- Tuduhan - tuduhan sepihak yang bertujuan pada PEMECATAN Sdr. M Yahya selaku pekerja dan PIMPINAN dari DPP SPRINT ;
- Upaya - dan tindakan - tindakan yang mengarah pada penghancuran, pemberangusan serikat buruh, SPRINT sebagai serikat buruh yang konsisten dalam perjuangannya serta tidak bisa di tundukan oleh pengusaha;
- Setiap perbuatan dan kebijakan perusahaan yang bertentangan dengan prinsip – prinsip demokratis, pengekangan atas hak kemerdekaan berserikat baik yang terang – terangan maupun terselubung serta perbuatan dan kebijakan yang TIDAK MENSEJAHTERAKAN nasib pekerja ;
Meminta Dan Mendesak
kepada :
1. Pemilik PT. Trans Retail Indonesia & Jajaran
Kepanjangan tangannya UNTUK :
1.1. Menghentikan segala rupa tuduhan
yang di ada - adakan dan upaya PEMECATAN kepada Sdr. M Yahya dan memulihkan
hubungan kerja yang bersangkutan seperti sedia kala ;
1.2. Menghentikan segala macam rupa perbuatan
- tindakan yang mengarah pada
penghancuran, pemberangusan serikat buruh, SPRINT;
1.3. Mengentikan kebijakan - kebijakan
yang tidak mensejahterakan & menerapkan kebjakan sebaliknya : Yang
Mensejahterakan pekerja selayak - layaknya;
2.
Aparat Dinas
ketenagakerjaan UNTUK :
2.1. Menolak upaya - upaya PT. Trans Retail Indonesia yang berniat MEMECAT Sdr. M Yahya, pekerja Trans
Retail Indonesia & Ketua Umum DPP SPRINT serta Membatalkan sanksi - sanksi dari
perusahaan dan meminta perusahaan memulihkan hubungan kerja yang bersangkutan
dengan sebagaimana mestinya ;
2.2. Menindak tegas setiap upaya dan perbuatan “ Penghancuran
Serikat Buruh “ yang di lakukan oleh pengusaha dan jajaran managemen PT. Trans
Retail Indonesia terhadap Serikat Pekerja,
SPRINT ;
2.3. Memastikan kebijakan perusahaan tidak bertentangan
dengan prinip - prinsip demokrasi dan terjaminnya hak kemerdekan berorganisasi -
berserikat serta memastikan peningkatn kesejahteraan pekerja PT. Trans Retail
Indonesia ;
Dukungan sepenuhnya
kepada perjuangan kawan-kawan Serikat Pekerja Retail Indonesia (SPRINT) atas upaya PEMECATAN
Kawan M Yahya oleh PT. Trans Retail Indonesia & Dukungn atas setiap
perjuangan yang di lakukan SPRINT sebagai serikat pekerja yang tidak tunduk
pada pengusaha dan mengutamakan hajat hidup serta kepentingan anggota, pekerja ;
Kami juga menyerukan untuk menggalang persatuan
gerakan buruh untuk menghadang kebijakan - kebijakan yang anti buruh dan membangun alat politik
alternative klas buruh.
Karena hanya dengan persatuan dan alat
politik rakyat pekerja yang maju, maka Buruh bisa Berkuasa, rakyat bisa
berdaulat.
Kekuasaan buruh tentunya mensasar pada penghancuran Kapitalisme sebagai
sumber dari penderitaan kaum buruh dan rakyat selama ini.
Teruslah Berjuang &
Kemenangan Akan Kita Raih !
Berjayalah Klas Buruh Indonesia !
Jakarta, 15 September 2014
Tertanda,
Badan Pekerja Nasional SENTRAL GERAKAN BURUH NASIONAL (BPN SGBN)
S u l t o n i
Koordinator Nasional
0 komentar:
Post a Comment
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Redaksi SGBN. Kami berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Untuk saran, koreksi dan hak jawab, atau pengiriman press rilis, silahkan mengirimkan email ke sgbnweblog@gmail.com