SGBN Kecam PHK Sepihak PT. Viardi Bintang Terang dan Aparat

Aksi SGBN mengecam PHK Sepihak PT. Viardi Bintang Terang dan Aparat di Mahkamah Agung
Aksi Menolak PHK Sepihak di MA


Solidaritas Dukungan Perjuangan Kepada Federasi GSBN

Kecaman dan Protes Keras Kepada
Pengusaha PT. Viardi Bintang Terang dan Aparatus Yang Pro Pengusaha !
Lawan PHK dan Union Busting!
Hapus Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing!
Bangun Persatuan Gerakan Buruh!

Kaum buruh yang menghasilkan laba bagi sang pengusaha, sebagai soko guru perekonomian bangsa dan tulang punggung pembangunan, masih mengalami penindasan hingga saat ini. Tak terbilang sudah kaum buruh yang menjadi korban kesewenangan, tindasan pengusaha dan pembiaran aparatus negara. Salah satu bentuk penindasan yang kerap kali dialami oleh kaum buruh adalah PHK Sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Setelah terperas tenaga, pikiran dan masa hidupnya untuk bekerja, lalu di pecat. Hal ini lah yang di alami oleh buruh PT. Viardi Bintang Terang. Perusahaan yang berkedudukan di Kawasan Industri Makassar (KIMA) telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan melakukan PHK sepihak terhadap anggota Federasi Gabungan Serikat Buruh Nusantara.

Pemutusan Hubungan Kerja terhadap anggota serikat buruh adalah salah satu bentuk pemberangusan serikat buruh (Union Busting) di perusahaan PT. Viardi Bintang Terang. Suatu bentuk perampasan hak asasi atas kemerdekaan berserikat bagi setiap pekerja. Sejak serikat buruh terbentuk di perusahaan distributor minuman kemasan tersebut, berbagai upaya telah di lakukan oleh manajemen untuk melemahkan dan menghilangkan serikat. Tindakan intimidasi telah di lancarkan perusahaan mulai dari melibatkan oknum TNI AL disetiap permasalahan perburuhan, mengerahkan preman, PHK sampai membentuk serikat Buruh tandingan.

Meskipun anggota dan pengurus serikat buruh mendapatkan intimidasi namun tidak membuat perlawanan surut bahkan semakin menggelora. April 2014, serikat pekerja melakukan aksi Mogok kerja juga, merespons PHK Sepihak yg dilakukan oleh pihak perusahaan. Mogok kerja mampu melumpuhkan aktifitas perusahaan sehingga memaksa pihak perusahaan kembali mempekerjakan anggota serikat yang telah di PHK. Kemenangan serikat pekerja yang di dukung oleh semua buruh di perusahaan tersebut mendapat tindakan sewenang-wenang. Kawan-kawan buruh yang melakukan aksi pada saat itu upahnya tidak dibayar. Padahal, aksi mogok kerja sudah sesuai prosedur sebagaimana ketentuan undang-undang Ketenagakerjaan.

Penindasan terhadap buruh di perusahaan PT. Viardi Bintang Terang, terus saja berlanjut. Mei 2014, sang pengusaha kembali melakukan PHK Kepada dua anggota serikat. Pengurus serikat pekerja tingkat perusahaan sudah berdaya upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah mufakat, namun tetap tidak ada hasil. Pengusaha dan manajemen dengan arogan tidak mau mempekerjakan kembali anggota serikat/

Dari gambaran di atas, kita semakin menyakini bahwa PHK sepihak terhadap anggota serikat pekerja sebagai bentuk penghancuran serikat. Pengusaha yang tidak menginginkan adanya serikat buruh yang maju di perusahaan. Terus melucuti dan melemahkan kekuatan organisasi, dengan cara menyingkirkan satu persatu anggota serikat buruh. Meskipun Undang-undang Dasar sudah menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul bahkan di pertegas lagi di UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh namun posisi serikat buruh di perusahaan masih saja di serang, dilemahkan dengan berbagai macam bentuk intimidasi.

Sejatinya, persoalan yang dihadapi oleh buruh seperti PHK, upah yang tidak layak, pemberangusan serikat, lembur tidak dibayar, system kerja kontrak dan outsourcing, dan sebagainya adalah bentuk penindasan yang diakibatkan oleh system Kapitalisme.

Dimana negara abai dalam hal perlindungan terhadap kaum buruh, setali tiga uang dengan sang pemodal. Sehingga kaum buruh di biarkan di hantam dengan kesewenangan pengusaha, tanpa suatu tindakan perlindungan apapun dari aparatus, bahkan sebaliknya. Inilah bentuk riil dari yang di alami keseharian kaum buruh yang terus menerus mendera, ketika hendak merebut apa yang menjadi haknya. Kapitalisme sebagai akar dan sumber penindasan terhadap kaum buruh dan rakyat akan terus mengakibatkan bencana demi bencana, kerugian demi kerugian bagi rakyat pekerja. Sehingga bagi kaum buruh, selain terus mengupayakan pemenangan perjuangan terdekatnya. Penghancuran atas sistem KAPITALISME harus menjadi perspektif bagi semua kaum buruh yang berlawan, dengan persatuan gerakan buruh dan rakyat. Karena hanya dengan penghancuran atas akar dari semua permasalahan ( kapitalisme ), di bawah kepemimpinan klas buruh, baru lah, jaminan atas kemerdekaan berserikat, jaminan atas demokrasi di semua lini, dan keadilan serta kesejahteraan bagi kaum buruh dan rakyat lainnya dapat terwujud.

Maka, atas permasalahan yang di hadapi oleh Federasi Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN), kami dari Badan Pekerja Nasional - SENTRAL GERAKAN BURUH NASIONAL ( BPN SGBN ). Selaku pimpinan organisasi buruh nasional menyatakan :

Kecaman dan protes keras kepada pengusaha PT. Viardi Bintang Terang yang telah melakukan
  1. Tindakan pemecatan terhadap 2 orang pekerja sekaligus selaku anggota Serikat Pekerja - GSBN PT. Viardi Bintang Terang .
  2. Tindakan intimidasi atau tekanan yang dilakukan bahkan dengan melibatkan unsur oknum TNI, preman, dan lainnya,
  3. Perbuatan perampasan atas hak kemerdekaan berserikat serta upaya penghancuran Serikat Buruh ( Union Busting).
  4. Perlakuan yang tidak memanusiakan serta tidak mensejahterakan para pekerja dengan laik.
Kecaman dan protes keras ini juga ditujukan kepada unsur TNI atau aparat terkait yang telah melakukan :
  1. Tindakan intimidasi atau tekanan terhadap pekerja serta serikat buruh - GSBN ;
  2. Tindakan yang berpihak pada pengusaha yang justeru melakukan pelanggaran hukum ;
  3. Tindakan pembiaran atau pengabaian atas kesewenangan pengusaha PT. Viardi Bintang Terang & tidak memberikan perlindungan dengan berbagai upaya dan bentuknya;
Kami mendukung sepenuhnya perjuangan kawan-kawan Federasi GSBN & mendesakan kepada pengusaha PT. Viardi Bintang Terang, untuk BERSEGERA :
  1. Mempekerjakan Kembali Kedua anggota serikat buruh anggota GSBN yg telah diPHK. 
  2. Memberikan Upah sundulan kepada Buruh yg masa kerjanya diatas satu tahun. 
  3. Membayarkan Upah Buruh Pada saat Melakukan Aksi pada bulan April 
  4. Berlakukan Upah Lembur. 
  5. Menjunjung dan menghormati hak kemerdekaan berserikat bagi seluruh pekerja di PT. Viardi Bintang Terang, khususnya yang tergabung dalam GSBN ;
  6. Memberikan perlakuan yang adil serta kesejahteraan dan kelaikan terhadap pekerja.
Kami juga menyerukan untuk menggalang persatuan gerakan buruh dan membangun alat politik alternative kaum buruh.
Karena hanya dengan persatuan dan alat politik rakyat pekerja yang maju, maka Buruh bisa Berkuasa, rakyat bisa berdaulat. Kekuasaan buruh tentunya mensasar pada penghancuran Kapitalisme sebagai sumber dari penderitaan rakyat selama ini.

Teruslah Berjuang & Kemenangan Akan Kita Raih !
Berjayalah Kaum Buruh Indonesia !
Jakarta, 03 Juni 2014
Badan Pekerja Nasional
SENTRAL GERAKAN BURUH NASIONAL (BPN SGBN)
S u l t o n i 
Koordinator Nasional
Sebarkan Artikel Ini :
Sebar di FB Sebar di Tweet Sebar di GPlus

Tentang Unknown

Website ini tentang persatuan dan konsolidasi Perjuangan Buruh dari Serikat Buruh di tingkat basis, perusahaan maupun federasi lokal serta nasional untuk menuntaskan tugas sejarah perjuangan buruh Indonesia. Berjayalah Kaum Buruh Indonesia!
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Redaksi SGBN. Kami berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Untuk saran, koreksi dan hak jawab, atau pengiriman press rilis, silahkan mengirimkan email ke sgbnweblog@gmail.com