PERINTAH TINDAKAN PENEGAKAN HUKUM - KEPADA APARAT DISNAKER - BATU BARA


                                                                                                                              
No     : 035/SK -DPN SGBN/Mar-2015
Hal    : Penyegeraan Tindakan Penegakan Hukum


Kepada YTH,
Ka. Disnaker Batu Bara
( Up. Pengawasan )
Jl. Smelter Site Kuala Tanjung
Sei Suka - Batu Bara
Sumatra Utara



Dengan Hormat,

Kami selaku kepengurusan tingkat nasional dari organisasi buruh nasional, yang selanjutnya disebut Dewan Pengurus Nasional - Sentral Gerakan Buruh Nasional, disingkat DPN SGBN. Dimana para pekerja, Sdr. Agus, dkk ( 4 orang ) yang terhimpun didalam Serikat Pekerja Multi Sektor ( SPMS ) Kebun Emha merupakan bagian dari anggota atau unsur organisasi yang menjadi bagian didalam SGBN.

Sehingga dengan demikian, setiap permasalahan, urusan terkait dengan nasibnya, adalah pula merupakan bagian dari permasalahan maupun menjadi urusan kami selaku bagian yang tidak terpisahkan dari satu kesatuan tubuh organisasi keseluruhan didalam SGBN.

Sehubungan dengan permasalahan PELANGGARAN HAK NORMATIF dan PERBUATAN ANTI SERIKAT BURUH yang menimpa para pekerja, sdr. Agus, dkk ( 4 orang)  yang dilakukan oleh pihak Kebun EMHA serta perlunya segera tindakan penegakan hukum.

Dengan ini dapat kiranya disampaikan hal - hal sebagai berikut :

1.        Bahwa setiap pekerja berhak atas kesejahteraan dan penghidupan yang layak, termasuk sekurang - kurangnya berhak mendapatkan hak upah minimum yang berlaku di kota/kabupaten atau provinsi. Hal ini telah terang dan tegas dinyatakan didalam ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ;

Pasal 90 ;

“ (1)  Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.”


2.         Bahwa oleh karena mendapatkan upah terendah atau upah minimum kota/kabupaten atau provinsi merupakan hak dasar bagi pekerja dan kewajiban perusahaan, sehingga bilamana hal ini tidak dilaksanakan dan / atau tidak dipenuhi dengan sebagaimana mestinya oleh pihak Kebun Emha, tentu ini menjadi kewajiban pihak Disnaker Kabupaten Batu Baru dalam hal ini pengawasan ketenagakerjaan untuk menindak lanjuti penegakan hukumnya ;

3.       Bahwa terkait dengan PHK sepihak yang dilakukan pengusaha Kebun Emha terhadap pekerja, Sdr. Agus, dkk ( 4 orang ) disaat pekerja yang bersangkutan tengah memenuhi secara patut undangan pihak pemerintah dalam hal ini Disnaker Kabupaten Batu Bara, jelas dan terang benderang hal ini merupakan perbuatan ANTI TERHADAP SERIKAT BURUH dan telah merenggut hak asasi setiap pekerja sebagaimana dijamin oleh UU serta telah dengan tanpa hormat pihak Kebun Emha menginjak - injak kewibawaan ataupun kapasitas dan kewenangan pihak Disnaker Kabupaten Batu Bara selaku kepanjagan tangan pemerintah dalam urusan ketenagakerjaan yang tengah melakukan tugas dan tanggung jawabnya.

4.        Bahwa setiap pekerja berhak dan bebas berkumpul dan berserikat sebagaimana dijamin didalam ketentuan Pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang SP/SB ;

Pasal 28 ;

  Siapapun dilarang  menghalang - halangi atau atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.    tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.    melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.    melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

5.            Bahwa atas perbuatan pelanggaran hak - hak dasar pekerja serta dugaan kuat dikerjakannya suatu perbuatan ANTI SERIKAT BURUH yang merenggut hak asasi setiap pekerja yang mengancam kemerdekaan hak orang lain. Hal ini wajib untuk ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini pengawasan norma ketenagakerjaan pada Disnaker Kabupaten Batu Bara, untuk dan demi terciptanya keadilan bagi setiap pekerja dan perlindungan dari negara, pemerintah atas hak - hak pekerja seperti telah dijaminkan oleh perundang - undangan yang berlaku.

Tegaknya kaidah dan norma yang mempertegas hal demikian, apa yang telah menjadi hak harus dilindungi dan pelanggarnya harus mendapatkan konsekuensi, yang menjaminnya segala sesuatu yang telah diatur, agar terjaga, telah termaktub didalam aturan, kebijakan, perundang - undangan yang berlaku bahkan konstitusi negeri ini.

Sebagaimana laiknya negeri hukum, yang bermartabat dan mempunyai norma kesusilaan yang patut untuk menunjukan sebagai negeri dan bangsa, serta masyarakat yang beradab, berpri kemanusiaan dan berpri keadilan, pembeda dari peradaban yang bar - bar, terbelakang dan masih menggunakan hukum rimba laiknya manusia primitive yang masih dominan kebiadabannya serta jauh dari kemajuan dan peradabannya.

Pemerintah bertanggung jawab atas penegakan hukum dan atas terjaminnya suatu hak manusia lain tidak terlanggar dan sang pelanggar mendapatkan tindakan dengan sebenar - benarnya yang harus diterima sebagaimana ketentuan yang berlaku, jika tidak menghendaki dirugikannya hajat hidup pihak lainnya yang menjadi korban, dan berujung pada kehidupan para pekerja yang lebih tersusahkan dari yang sebelumnya sudah susah.

Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, kami selaku Dewan Pengurus Nasional - Sentral Gerakan Buruh Nasional ( DPN SGBN ). Meminta kepada pemerintah kabupaten Batu Bara, dan dalam hal ini khususnya kepada pihak Kepala Disnaker Kabupaten Batu Bara, agar memerintahkan aparat pengawasannya untuk RESPONSIF, BERSEGERA BERTINDAK dan melakukan UPAYA - UPAYA PENEGAKAN HUKUM  dan memberikan perlindungan terhadap pekerja Kebun Emha yang posisinya dilemahkan, dalam bentuk :

1.     Segera mendesakan kepada pihak Kebun  Emha untuk membatalkan PHK nya dan mempekerjakan para pekerja yang di PHK sepihak, Sdr. Agus, dkk (4 orang), dan ;

2.   Bilamana pihak Kebun Emha tidak mengindahkan hal ini, maka dapat segera kiranya pihak pengawasan pada Disnaker Kabupaten Batu Bara untuk menindak lanjuti secara responsif dan bersegera, (a) menyurati, (b) memanggil dan (c) memproses secara hukum untuk penegakan hukum & norma serta kaidah ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang berlaku, dan termasuk menindak tegas : PERBUATAN ANTI SERIKAT BURUH yang menimpa para pekerja dan keserikat pekerjaannya ;

3. Memastikan, menjamin dan mengawasi setiap hal terkait pemenuhan hak – hak pekerja dan pelaksanaan atas ketentuan perundang – undangan ketenagakerjaan yang berlaku ;

Demikian surat kami untuk diperhatikan dan ditindak lanjuti dengan sebagaimana mestinya. Segala hal yang diperlukan akan kami penuhi dan kami daya upayakan dengan sebaik - baiknya dan tidak akan berhenti, hingga permasalahan ini dapat ditindak lanjuti serta penegakan hukum dan keadilan bagi para pekerja dimaksud dapat terpastikan.

Atas perhatian serta kerja samanya disampaikan terima kasih.


                                                                                                                          Jakarta, 28 Mei 2015


 DEWAN PENGURUS NASIONAL
SENTRAL GERAKAN BURUH NASIONAL
( DPN SGBN )



AHMAD SARIPUDIN                   SULTONI
 Ketua Nasional                               Sekretaris Nasional













Tembusan kepada Yth :

1.         Kepengurusan Pusat SPMS - SGBN
2.         Para Pekerja Kebun Emha, Sdr. Agus, dkk ( 4 orang )
3.         Federasi / Serikat - serikat Buruh Anggota SGBN
4.         OMBUDSMAN RI
5.         DPRD Provinsi Sumatra Utara ( Komisi Ketenagakerjaan )
6.         Gubernur Sumatra Utara
7.         DPRD Kabupaten Batu Bara ( komisi Ketenagakerjaan )
8.         Bupati Batu Bara
9.         Kadisnaker Provinsi Sumatra Utara
10.     Menakertrans RI
11.     Pihak lainnya yang dianggap perlu
12.     Arsip
Sebarkan Artikel Ini :
Sebar di FB Sebar di Tweet Sebar di GPlus

Tentang Unknown

Website ini tentang persatuan dan konsolidasi Perjuangan Buruh dari Serikat Buruh di tingkat basis, perusahaan maupun federasi lokal serta nasional untuk menuntaskan tugas sejarah perjuangan buruh Indonesia. Berjayalah Kaum Buruh Indonesia!
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Redaksi SGBN. Kami berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Untuk saran, koreksi dan hak jawab, atau pengiriman press rilis, silahkan mengirimkan email ke sgbnweblog@gmail.com