No : 035/SK -DPN SGBN/Mar-2015
Hal : Penyegeraan
Tindakan Penegakan Hukum
Kepada YTH,
Ka. Disnaker Batu Bara
( Up. Pengawasan )
Jl. Smelter Site Kuala Tanjung
Sei Suka - Batu Bara
Sumatra Utara
Dengan Hormat,
Kami selaku kepengurusan tingkat
nasional dari organisasi buruh nasional, yang selanjutnya disebut Dewan
Pengurus Nasional - Sentral Gerakan Buruh Nasional, disingkat DPN SGBN. Dimana
para pekerja, Sdr. Agus, dkk ( 4 orang ) yang terhimpun didalam Serikat Pekerja
Multi Sektor ( SPMS ) Kebun Emha merupakan bagian dari anggota atau unsur
organisasi yang menjadi bagian didalam SGBN.
Sehingga dengan demikian, setiap permasalahan,
urusan terkait dengan nasibnya, adalah pula merupakan bagian dari permasalahan
maupun menjadi urusan kami selaku bagian yang tidak terpisahkan dari satu
kesatuan tubuh organisasi keseluruhan didalam SGBN.
Sehubungan dengan permasalahan PELANGGARAN HAK NORMATIF dan PERBUATAN ANTI
SERIKAT BURUH yang menimpa para pekerja, sdr. Agus, dkk ( 4 orang) yang dilakukan oleh pihak Kebun EMHA serta perlunya segera tindakan
penegakan hukum.
Dengan ini dapat
kiranya disampaikan hal - hal sebagai berikut :
1. Bahwa
setiap pekerja berhak atas kesejahteraan dan penghidupan yang layak, termasuk
sekurang - kurangnya berhak mendapatkan hak upah minimum yang berlaku di
kota/kabupaten atau provinsi. Hal ini telah terang dan tegas dinyatakan didalam
ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ;
Pasal
90 ;
“ (1) Pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
89.”
2. Bahwa oleh
karena mendapatkan upah terendah atau upah minimum kota/kabupaten atau provinsi
merupakan hak dasar bagi pekerja dan kewajiban perusahaan, sehingga bilamana
hal ini tidak dilaksanakan dan / atau tidak dipenuhi dengan sebagaimana
mestinya oleh pihak Kebun Emha, tentu ini menjadi kewajiban pihak Disnaker
Kabupaten Batu Baru dalam hal ini pengawasan ketenagakerjaan untuk menindak
lanjuti penegakan hukumnya ;
3. Bahwa
terkait dengan PHK sepihak yang dilakukan pengusaha Kebun Emha terhadap
pekerja, Sdr. Agus, dkk ( 4 orang ) disaat pekerja yang bersangkutan tengah
memenuhi secara patut undangan pihak pemerintah dalam hal ini Disnaker Kabupaten
Batu Bara, jelas dan terang benderang hal ini merupakan perbuatan ANTI TERHADAP
SERIKAT BURUH dan telah merenggut hak asasi setiap pekerja sebagaimana dijamin
oleh UU serta telah dengan tanpa hormat pihak Kebun Emha menginjak - injak
kewibawaan ataupun kapasitas dan kewenangan pihak Disnaker Kabupaten Batu Bara
selaku kepanjagan tangan pemerintah dalam urusan ketenagakerjaan yang tengah
melakukan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Bahwa setiap
pekerja berhak dan bebas berkumpul dan berserikat sebagaimana dijamin didalam
ketentuan Pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang SP/SB ;
Pasal 28 ;
“ Siapapun dilarang menghalang - halangi atau atau memaksa
pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak
menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau
menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh
dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja,
memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau
mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi
dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye
anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
5. Bahwa atas
perbuatan pelanggaran hak - hak dasar pekerja serta dugaan kuat dikerjakannya
suatu perbuatan ANTI SERIKAT BURUH yang merenggut hak asasi setiap pekerja yang
mengancam kemerdekaan hak orang lain. Hal ini wajib untuk ditindak lanjuti oleh
aparat penegak hukum, dalam hal ini pengawasan norma ketenagakerjaan pada
Disnaker Kabupaten Batu Bara, untuk dan demi terciptanya keadilan bagi setiap
pekerja dan perlindungan dari negara, pemerintah atas hak - hak pekerja seperti
telah dijaminkan oleh perundang - undangan yang berlaku.
Tegaknya
kaidah dan norma yang
mempertegas hal demikian, apa yang telah menjadi hak harus dilindungi dan
pelanggarnya harus mendapatkan konsekuensi, yang menjaminnya segala sesuatu
yang telah diatur, agar terjaga, telah
termaktub didalam aturan, kebijakan, perundang - undangan yang berlaku bahkan
konstitusi negeri ini.
Sebagaimana laiknya negeri hukum, yang bermartabat dan
mempunyai norma kesusilaan yang patut untuk menunjukan sebagai negeri dan
bangsa, serta masyarakat yang beradab, berpri kemanusiaan dan berpri keadilan,
pembeda dari peradaban yang bar - bar, terbelakang dan masih menggunakan hukum
rimba laiknya manusia primitive yang masih dominan kebiadabannya serta jauh
dari kemajuan dan peradabannya.
Pemerintah
bertanggung jawab atas penegakan hukum dan atas terjaminnya suatu hak manusia
lain tidak terlanggar dan sang pelanggar mendapatkan tindakan dengan sebenar -
benarnya yang harus diterima sebagaimana ketentuan yang berlaku, jika tidak
menghendaki dirugikannya hajat hidup pihak lainnya yang menjadi korban, dan
berujung pada kehidupan para pekerja yang lebih tersusahkan dari yang
sebelumnya sudah susah.
Maka
berdasarkan uraian tersebut diatas, kami selaku Dewan Pengurus Nasional -
Sentral Gerakan Buruh Nasional ( DPN SGBN ). Meminta kepada pemerintah
kabupaten Batu Bara, dan dalam hal ini khususnya kepada pihak Kepala Disnaker
Kabupaten Batu Bara, agar memerintahkan aparat pengawasannya untuk RESPONSIF, BERSEGERA BERTINDAK dan
melakukan UPAYA - UPAYA PENEGAKAN HUKUM
dan memberikan perlindungan terhadap pekerja Kebun Emha yang posisinya
dilemahkan, dalam bentuk :
1. Segera
mendesakan kepada pihak Kebun Emha untuk
membatalkan PHK nya dan mempekerjakan para pekerja yang di PHK sepihak, Sdr.
Agus, dkk (4 orang), dan ;
2. Bilamana
pihak Kebun Emha tidak mengindahkan hal ini, maka dapat segera kiranya pihak
pengawasan pada Disnaker Kabupaten Batu Bara untuk menindak lanjuti secara
responsif dan bersegera, (a) menyurati, (b) memanggil dan (c) memproses secara hukum
untuk penegakan hukum & norma serta kaidah ketenagakerjaan berdasarkan
ketentuan perundang - undangan yang berlaku, dan termasuk menindak tegas :
PERBUATAN ANTI SERIKAT BURUH yang menimpa para pekerja dan keserikat
pekerjaannya ;
3. Memastikan,
menjamin dan mengawasi setiap hal terkait pemenuhan hak – hak pekerja dan
pelaksanaan atas ketentuan perundang – undangan ketenagakerjaan yang berlaku ;
Demikian surat kami untuk
diperhatikan dan ditindak lanjuti dengan sebagaimana mestinya. Segala hal yang
diperlukan akan kami penuhi dan kami daya upayakan dengan sebaik - baiknya dan
tidak akan berhenti, hingga permasalahan ini dapat ditindak lanjuti serta
penegakan hukum dan keadilan bagi para pekerja dimaksud dapat terpastikan.
Atas perhatian serta kerja samanya disampaikan terima kasih.
Jakarta, 28 Mei 2015
DEWAN PENGURUS NASIONAL
SENTRAL GERAKAN BURUH NASIONAL
( DPN SGBN )
AHMAD SARIPUDIN SULTONI
Ketua Nasional Sekretaris Nasional
Tembusan kepada
Yth :
1.
Kepengurusan Pusat SPMS - SGBN
2.
Para Pekerja Kebun Emha, Sdr. Agus, dkk ( 4
orang )
3.
Federasi / Serikat - serikat Buruh Anggota SGBN
4.
OMBUDSMAN RI
5.
DPRD Provinsi Sumatra Utara ( Komisi
Ketenagakerjaan )
6.
Gubernur Sumatra Utara
7.
DPRD Kabupaten Batu Bara ( komisi
Ketenagakerjaan )
8.
Bupati Batu Bara
9.
Kadisnaker Provinsi Sumatra Utara
10.
Menakertrans RI
11.
Pihak lainnya yang dianggap perlu
12.
Arsip
Hidup Buruh yang berlawan. Hidup Persatuan Buruh!
ReplyDelete