Upaya penyingkiran M Yahya dari
tempat kerja, terhubung erat dengan kapasitas dirinya selaku Ketua Umum SPCI
dahulunya, sebagai serikat pekerja yang tidak pernah tertundukan oleh pengusaha
dan terhitung kuat diukur dari kuantitas anggota maupun kegigihan perjuangannya
dilingkungan perusahaan, sehingga semua simpul penggerak, pimpinan serikat
pekerja carefour indonesia yang masih ada harus dibersihkan. Tak heran dengan dasar yang rapuh, mengada -
ada sekalipun, pengusaha memaksakan kehendak, memberi sanksi M Yahya, yang men
- SKORSING hingga pada target ujungnya, yakni PHK.
Pertarungan pun kembali menajam
antara pengusaha dengan serikat pekerja carefour indonesia. Niat menyingkirkan
dihadapi, gugatan di Pengadilan hubungan Industrial ( PHI ) pun dilayani M
Yahya dan SPCI. Diikuti aksi - aksi dari para pekerja disebaran gerai dimana
SPCI berada, sebagai penentangan atas penyingkiran unsur - unsur vital serikat
pekerja , termasuk yang terkini menimpa M Yahya.
Artinya, siasat penghancuran
habis - habisan dari pengusaha atas keberadaan SPCI hingga ke akarnya tidak
pernah berhasil sampai sekarang, yang ada justeru, unsur - unsur SPCI yang
masih ada semakin marah dan alhasil melipat gandakan perlawanan, penggiatan
konsolidasi organisasi, merapatkan barisan juang dan kembali memperkokoh
fondasi organisasi dengan lebih tangguhnya dalam artian telah melalui
pengalaman tempaan juang yang panjang.
Upaya penyingkiran M Yahya,
dijawab dengan memperkuat serikat buruh, menghimpun dan menata kembali kekuatan
menjadi lebih kokoh. Untuk bisa lebih kuat menahan terpaan badai dan goncangan
dari pengusaha yang tidak menginginkan serikat pekerja yang tidak pernah bisa
ditundukan, kecuali mau memberikan keadilan dan kesejahteraan yang seadilnya
serta kesejahteraan yang selayak - layaknya, tanpa membelenggu kemerdekaan
berserikat setiap pekerja di carefour.
Kemenangan Sebagai Keniscayaan Dari Perjuangan Gigih Melawan Tindasan
Pemodal
Setelah proses menyingkirkan
diproses sesuai mekanisme perselisihan perburuhan, mulai dari tingkat Bipartit,
Tripartit, M Yahya dan SPCI terus dengan tegaknya menghadapi, hingga terakhir
ini, proses kasus sampai pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) di
Jakarta.
Persidangan demi persidangan
dijalankan dengan kesiapan dan kawalan aksi demi aksi dukungan terhadap M Yahya,
hingga sampai pada muara persidangan, yakni, pembacaan putusan hasil persidangan
perselisihan antara M Yahya, pekerja Carefour dan mantan ketua umum SPCI
berhadapan dengan Carefour, yang pada akhirnya, MEMUTUSKAN bahwa :
“ M Yahya harus dipekerjakan kembali seperti sedia kala oleh Carefour
Indonesia, karena dasar dan alasan menskorsing dan rencana mem PHK dari
perusahaan, nya tidak dapat diterima “
Artinya, pihak pengusaha DIKALAHKAN, dan niat menyingkirkannya, KANDAS,
karena tidak mempunyai dasar yang logis dan dapat diterima, sama dengan
DIPAKSAKAN.
Kemenangan pada akhirnya tetap berada di tangan pekerja, M Yahya
dan SPCI, dan kemenangan - kemenangan seperti ini akan tetap menjadi milik
siapapun buruh yang gigih mempertahankan kebenaran dan keadilannya dalam
menghadapi tindasan pengusaha.
Atas hal ini, pengusaha carefour atau Trans Retail Indonesia,
harusnya mengakui dan mau mengaku kalah dan salah. Walaupun kita sadari benar,
mereka para pemodal, akan bersikeras melakukan segala daya upaya bagi
kepentingannya, menghabiskan segala penghambat jalannya, buruh dan serikat
buruh yang tidak mau dikendalikan. Demikian pula kaum buruh, serikat buruh,
SPCI dan M yahya, akan terus menerus tanpa gentar dan mundur selangkahpun,
untuk menghadapi, jika keras kepala pengusaha masih memaksakan kehendak mem-PHK M Yahya.
Karena
perlawanan terhadap Skorsing, PHK terhadap M Yahya, adalah berarti juga
perlawanan kaum buruh atas kesewenangan, berarti pula sebagai perjuangan
gerakan buruh menghadapi gilasan kaum modal yang ANTI BURUH YANG MELAWAN.
Maka dengan ini perlu
dinyatakan dengan lugas ;
1. Bahwa
Sdr. M Yahya selaku pekerja yang telah mengabdi dengan sebaik - baiknya sejauh
ini ditempat kerja, berhak dipekerjakan kembali serta diperlakukan adil dan
layak oleh perusahaan ;
2. Bahwa
upaya men-SKORSING, mem-PHK M Yahya, berarti sama dengan pengusaha meneruskan
jalannya menggilas keberadaan serikat buruh yang sejati diperusahaan, dalam hal
ini SPCI atau FSPRIN, atau dapat disebut melakukan PERBUATAN ANTI SERIKAT BURUH;
3. Putusan
Pengadilan hubungan Industrial ( PHI ) Jakarta, telah menegaskan kebenaran dan
kemenangan bagi pekerja, bagi M Yahya dan SPCI, dan kemenangan ini, akan terus
dimiliki oleh kaum buruh ;
4. Bahwa
bilamana perusahaan tetap bersikeras tidak mengakui putusan PHI Jakarta yang mmeutuskan
mempekerjakan kembali M Yahya, hal demikian kian menegaskan prilaku perusahaan
yang berniat menyingkirkan M Yahya dengan berbagai cara, tanpa dasar yang logis
dan dapat diterima sekalipun, dimana atas ini, akan dihadapi lebih serius oleh
SPCI atau FSPRIN - SGBN hingga tercapainya keadilan bagi M Yahya dan segenap
buruh Carefour, Trans Retail;
5. Menyerukan
kepada segenap organisasi pekerja, serikat buruh dan gerakan rakyat pro
demokrasi dan anti penindasan, untuk mendukung serta memperkuat perjuangan M Yahya, SPCI atau FSPRIN- SGBN dalam menghadapi pemodal Carefour atau
Trans Retail Indonesia, sebagaimana melawan kekuatan ANTI BURUH ;
Demikian
pernyataan ini kami sampaikan dan kemenangan selalu bagi kaum buruh yang
berlawan dan berjuang.
Jakarta, 10 Juni 2015
Dewan Pengurus Pusat
Federasi Serikat pekerja Trans retail
Indonesia
Sentral Gerakan Buruh Nasional
( FSPRIN - SGBN )
Andreas O L Sukristiawan
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
disini adakah yang tahu bahwa PT Trans Retail Indonesia atau Carrefour tidak memiliki serikat pekerja? Karena selama 4 tahun ini saya bekerja di PT TRI, tidak pernah terdengar adanya serikat, senyap dan tidak ada gaungnya, banyak keputusan sepihak management yang merugikan karyawan.
ReplyDelete