Pernyataan Kemenangan Atas Perjuangan Buruh Carefour - Trans Retail Indonesia


Perlawanan Gigih M Yahya & SPCI - FSPRIN

Bekerja dengan benarnya, masuk dan pulang bekerja dengan displin, mengabdi tanpa cela, demikianlah umumnya kaum buruh dalam kesehariannya menghabiskan sebagian besar hidupnya ditempat - tempat kerja, tak terkecuali Saudara M yahya, pekerja Carefour - Mantan Ketua Umum Serikat Pekerja Carefour Indonesia ( SPCI, sekarang FSPRIN - SGBN ) yang berusaha disingkirkan oleh pengusahanya, Chaerul Tanjung si anak singkong.

Upaya penyingkiran M Yahya dari tempat kerja, terhubung erat dengan kapasitas dirinya selaku Ketua Umum SPCI dahulunya, sebagai serikat pekerja yang tidak pernah tertundukan oleh pengusaha dan terhitung kuat diukur dari kuantitas anggota maupun kegigihan perjuangannya dilingkungan perusahaan, sehingga semua simpul penggerak, pimpinan serikat pekerja carefour indonesia yang masih ada harus dibersihkan.  Tak heran dengan dasar yang rapuh, mengada - ada sekalipun, pengusaha memaksakan kehendak, memberi sanksi M Yahya, yang men - SKORSING hingga pada target ujungnya, yakni PHK.

Pertarungan pun kembali menajam antara pengusaha dengan serikat pekerja carefour indonesia. Niat menyingkirkan dihadapi, gugatan di Pengadilan hubungan Industrial ( PHI ) pun dilayani M Yahya dan SPCI. Diikuti aksi - aksi dari para pekerja disebaran gerai dimana SPCI berada, sebagai penentangan atas penyingkiran unsur - unsur vital serikat pekerja , termasuk yang terkini menimpa M Yahya.

Artinya, siasat penghancuran habis - habisan dari pengusaha atas keberadaan SPCI hingga ke akarnya tidak pernah berhasil sampai sekarang, yang ada justeru, unsur - unsur SPCI yang masih ada semakin marah dan alhasil melipat gandakan perlawanan, penggiatan konsolidasi organisasi, merapatkan barisan juang dan kembali memperkokoh fondasi organisasi dengan lebih tangguhnya dalam artian telah melalui pengalaman tempaan juang yang panjang.

Upaya penyingkiran M Yahya, dijawab dengan memperkuat serikat buruh, menghimpun dan menata kembali kekuatan menjadi lebih kokoh. Untuk bisa lebih kuat menahan terpaan badai dan goncangan dari pengusaha yang tidak menginginkan serikat pekerja yang tidak pernah bisa ditundukan, kecuali mau memberikan keadilan dan kesejahteraan yang seadilnya serta kesejahteraan yang selayak - layaknya, tanpa membelenggu kemerdekaan berserikat setiap pekerja di carefour.

Kemenangan Sebagai Keniscayaan Dari Perjuangan Gigih Melawan Tindasan Pemodal

Setelah proses menyingkirkan diproses sesuai mekanisme perselisihan perburuhan, mulai dari tingkat Bipartit, Tripartit, M Yahya dan SPCI terus dengan tegaknya menghadapi, hingga terakhir ini, proses kasus sampai pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) di Jakarta. 

Persidangan demi persidangan dijalankan dengan kesiapan dan kawalan aksi demi aksi dukungan terhadap M Yahya, hingga sampai pada muara persidangan, yakni, pembacaan putusan hasil persidangan perselisihan antara M Yahya, pekerja Carefour dan mantan ketua umum SPCI berhadapan dengan Carefour, yang pada akhirnya, MEMUTUSKAN bahwa :

“ M Yahya harus dipekerjakan kembali seperti sedia kala oleh Carefour Indonesia, karena dasar dan alasan menskorsing dan rencana mem PHK dari perusahaan, nya tidak dapat diterima “

Artinya, pihak pengusaha DIKALAHKAN, dan niat menyingkirkannya, KANDAS, karena tidak mempunyai dasar yang logis dan dapat diterima, sama dengan DIPAKSAKAN.

Kemenangan pada akhirnya tetap berada di tangan pekerja, M Yahya dan SPCI, dan kemenangan - kemenangan seperti ini akan tetap menjadi milik siapapun buruh yang gigih mempertahankan kebenaran dan keadilannya dalam menghadapi tindasan pengusaha. 
  
Atas hal ini, pengusaha carefour atau Trans Retail Indonesia, harusnya mengakui dan mau mengaku kalah dan salah. Walaupun kita sadari benar, mereka para pemodal, akan bersikeras melakukan segala daya upaya bagi kepentingannya, menghabiskan segala penghambat jalannya, buruh dan serikat buruh yang tidak mau dikendalikan. Demikian pula kaum buruh, serikat buruh, SPCI dan M yahya, akan terus menerus tanpa gentar dan mundur selangkahpun, untuk menghadapi, jika keras kepala pengusaha masih memaksakan kehendak mem-PHK M Yahya. 

Karena perlawanan terhadap Skorsing, PHK terhadap M Yahya, adalah berarti juga perlawanan kaum buruh atas kesewenangan, berarti pula sebagai perjuangan gerakan buruh menghadapi gilasan kaum modal yang ANTI BURUH YANG MELAWAN.

Maka dengan ini perlu dinyatakan dengan lugas ;

1.       Bahwa Sdr. M Yahya selaku pekerja yang telah mengabdi dengan sebaik - baiknya sejauh ini ditempat kerja, berhak dipekerjakan kembali serta diperlakukan adil dan layak oleh perusahaan ;

2.      Bahwa upaya men-SKORSING, mem-PHK M Yahya, berarti sama dengan pengusaha meneruskan jalannya menggilas keberadaan serikat buruh yang sejati diperusahaan, dalam hal ini SPCI atau FSPRIN, atau dapat disebut melakukan PERBUATAN ANTI SERIKAT BURUH;

3.       Putusan Pengadilan hubungan Industrial ( PHI ) Jakarta, telah menegaskan kebenaran dan kemenangan bagi pekerja, bagi M Yahya dan SPCI, dan kemenangan ini, akan terus dimiliki oleh kaum buruh ;

4.     Bahwa bilamana perusahaan tetap bersikeras tidak mengakui putusan PHI Jakarta yang mmeutuskan mempekerjakan kembali M Yahya, hal demikian kian menegaskan prilaku perusahaan yang berniat menyingkirkan M Yahya dengan berbagai cara, tanpa dasar yang logis dan dapat diterima sekalipun, dimana atas ini, akan dihadapi lebih serius oleh SPCI atau FSPRIN - SGBN hingga tercapainya keadilan bagi M Yahya dan segenap buruh Carefour, Trans Retail;

5.      Menyerukan kepada segenap organisasi pekerja, serikat buruh dan gerakan rakyat pro demokrasi dan anti penindasan, untuk mendukung serta memperkuat perjuangan  M Yahya, SPCI atau FSPRIN-  SGBN dalam menghadapi pemodal Carefour atau Trans Retail Indonesia, sebagaimana melawan kekuatan ANTI BURUH ;

Demikian pernyataan ini kami sampaikan dan kemenangan selalu bagi kaum buruh yang berlawan dan berjuang.


Jakarta, 10 Juni 2015



Dewan Pengurus Pusat
Federasi Serikat pekerja Trans retail Indonesia
Sentral Gerakan Buruh Nasional
( FSPRIN - SGBN )

Andreas O L                                    Sukristiawan
      Ketua Umum                              Sekretaris Jenderal


Sebarkan Artikel Ini :
Sebar di FB Sebar di Tweet Sebar di GPlus

Tentang Unknown

Website ini tentang persatuan dan konsolidasi Perjuangan Buruh dari Serikat Buruh di tingkat basis, perusahaan maupun federasi lokal serta nasional untuk menuntaskan tugas sejarah perjuangan buruh Indonesia. Berjayalah Kaum Buruh Indonesia!
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. disini adakah yang tahu bahwa PT Trans Retail Indonesia atau Carrefour tidak memiliki serikat pekerja? Karena selama 4 tahun ini saya bekerja di PT TRI, tidak pernah terdengar adanya serikat, senyap dan tidak ada gaungnya, banyak keputusan sepihak management yang merugikan karyawan.

    ReplyDelete

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Redaksi SGBN. Kami berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Untuk saran, koreksi dan hak jawab, atau pengiriman press rilis, silahkan mengirimkan email ke sgbnweblog@gmail.com