V.
Perjuangan Buruh Era Reformasi (1998-sekarang)
Ø Reformasi dimulai dengan ditancapkannya kebijakan
neoliberal lewat paket letter of intent
(loi) sebagai akibat dari peminjaman
hutang luar negeri yang sangat besar. Loi
secara umum berisi kesepakatan tentang pengurangan subsidi, privatisasasi
perusahaan negara, dan perdagangan bebas.
Ø Tak lama setelah reformasi, pemerintah meratifikasi
Konvensi ILO tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk
Berorganisasi, 1948 (No. 87) dengan Keputusan Presiden RI No. 83 Tahun 1998,
yang kemudian dilanjutkan dengan kepmenaker No.05 tahun 1998. Pada akhir 1998
tercatat sudah terbentuk 14 SP setingkat federasi, termasuk didalamnya SPSI
reformasi yang merupakan hasil perpecahan dari SPSI pasca reformasi.
Ø Perpecahan dan perubahan formasi dalam tubuh SPSI terjadi sedemikian massif
pasca reformasi. Diantaranya SP-LEM (sektor logam, elektronika, mesin dalam
tubuh SPSI reformasi) berubah menjadi FSPMI, lalu SP-TSK (sektor tekstil
sandang kulit dalam tubuh SPSI reformasi) kemudian berubah menjadi SPN. Dalam
perkembangan selanjutnya FSPMI dan SPN membangun suatu konfederasi baru bernama
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menambah jumlah konfederasi
setelah KSPSI dan KSBSI sebelumnya.
Ø Pada awal tahun 1999 terbentuk pula Front Nasional Perjuangan Buruh
Indonesia (FNPBI) yang digagas oleh beberapa aktivis KOBAR.
Ø Peringatan Mayday (Hari Buruh Internasional) yang semasa Orba dilarang,
pertama kali digelar kembali pada 1 Mei 1999 oleh gabungan organisasi buruh
yang membentuk Komite Aksi 1 Mei.
Ø Geliat perjuangan buruh kembali meninggi saat pemerintah mulai
memberlakukan UU No.21 tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat, yang langsung
disambut oleh aktivis buruh dengan pendirian ratusan serikat buruh hanya dalam
jangka waktu setahun.
Ø Dengan lahirnya UU tentang kebebasan berserikat ini, selain membawa dampak
positif bahwa semakin banyak serikat buruh yang lahir, tetapi sekaligus juga
membawa dampak negatif yaitu semakin banyaknya pengkotakan serikat buruh
berdasarkan kepentingan pragmatis, berdasarkan daerah, sektor usaha, dll, yang
sering menyulitkan persatuan buruh.
Meluasnya aksi-aksi dan
konsolidasi buruh
Ø Dengan bekal organisasi, tercatat perjuangan buruh mengalami peningkatan.
Selama tahun 2000 misalnya, menurut catatan Depnaker saja (catatan paling
konservatif) terdapat 173 kali aksi buruh. Sedangkan tahun 2001 terdapat 261
kali aksi buruh. Aksi-aksi tersebut umumnya dilakukan untuk menuntut kenaikan
upah, menolak PHK, dan kejelasan/pengangkatan status kerja.
Ø Aksi-aksi tidak hanya dilakukan oleh buruh-buruh manufaktur (pabrik)
seperti di jaman orde baru, tapi juga sudah meluas ke pekerja-pekerja
pendidikan (guru), pekerja ritel (contoh: Hero) dan BUMN (contoh PT. Pos).
Ø Pada tahun 2001 juga terjadi gelombang aksi yang meluas dari berbagai
serikat untuk menolak pemberlakuan Kepmen 78/2001 yang membatalkan hak-hak
pesangon pekerja setelah diberhentikan atau mengundurkan diri.
Ø Selain bergerak menurut isu perburuhan yang sifatnya lebih
ekonomis/normatif, buruh juga sudah mulai merespon isu-isu yang berada diluar
dunia advokasi perburuhan, contohnya adalah aksi menolak kenaikan harga BBM
hasil dari pengurangan subsidi pemerintah. Tahun 2001 contohnya, Forum
Solidaritas Union (FSU) yang dibentuk antara lain oleh FNPBI dan SBSI melakukan
aksi dengan gabungan isu menuntut kenaikan upah 100% dengan isu menolak
kenaikan BBM. Dalam aksinya, buruh tidak lagi menyasar perusahaan semata, namun
sudah mulai sering menyasar instansi-instansi pemerintahan seperti Depnaker,
DPR dan Istana negara.
Ø Pada akhir tahun 2002 beberapa organisasi buruh lokal-independen berusaha membangun
suatu konsolidasi untuk menembus pengkotakan. Jaringan Buruh Antar Kota (JBAK)
yang diikuti oleh PBL-Lampung, FSBKU-Tangerang, SBN-Tangerang, SBJP-Bogor, SBI-Bogor,
GSBI-Jakarta, SPBDI-Purwakarta, FPPB-Bandung, FSBSK-Solo, SERBUK-Wonosobo, FSBI-Semarang,
KKBJ-Jombang, SBPD-Sidoarjo, SBK-Surabaya, SBDM-Malang.
Ø Pemerintah menetapkan pemberlakuan UU baru Ketenagakerjaan, yaitu UU No.13
tahun 2003 yang didalamnya sudah melegalkan sistem kerja kontrak dan
outsourcing, walaupun pada bidang dan aspek tertentu. Hal ini memicu reaksi
gerakan buruh untuk melakukan penolakan, walau kemudian UU tersebut tetap
diberlakukan.
Ø Maret 2003 JBAK membentuk Badan Kolektif Nasional (BKN) Komite Aksi Serikat
Buruh Independen (KASBI). Sampai pada Juni 2004, keanggotaan KASBI bertambah
lagi dengan masuknya GSBM-Jakarta, FSBIP-Jakarta, SPBI-Malang, dan SERBUK-Medan.
Dibangunlah kemudian Komite Persiapan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
(KP KASBI) yang akhirnya melaksanakan kongres pertamanya pada Februari 2005. Dalam
program perjuangannya, KASBI menekankan penghapusan sistem kerja kontrak dan
outsourcing yang merupakan turunan dari strategi Labour Market Flexibility yang diterapkan rezim Kapitalisme
Neoliberal. Setelah kongres kedua tahun 2008, beberapa organisasi juga
menyatakan bergabung dengan KASBI, diantaranya Serikat Pekerja Carefour
Indonesia (SPCI), Persatuan Gerakan Serikat Pekerja (PROGRESIP), dan Serikat
Buruh Jaya Readymix (SBJR), dll. Pada tahun 2008 KASBI juga telah
mendeklarasikan dirinya sebagai konfederasi alternatif.
Ø Pada tahun 2006 pemerintah berencana merevisi UUK No.13 tahun 2003 yang
kemudian disambut dengan respon penolakan dari berbagai elemen gerakan buruh.
Atas besarnya tekanan aksi buruh, rencana revisi UUK akhirnya dibatalkan.
Ø Akhir tahun 2006 beberapa organisasi (seperti KASBI, FNPBI, FPBJ) menggagas
sebuah konferensi nasional yang menjadikan terbentuknya Aliansi Buruh Menggugat
(ABM). Tidak seperti konsolidasi buruh lain yang masih sebatas konsolidasi
perserikatan buruh yang mempunyai solusi-solusi normatif, ABM cukup maju dengan
slogan/solusi yang lebih meningkat secara politik, yaitu: (1) Nasionalisasi perusahaan
tambang dan aset-aset vital; (2) Tolak hutang luar negeri; (3) Bangun
industrialisasi nasional untuk kesejahteraan rakyat; (4) Tangkap, adili, dan
sita harta koruptor. ABM sering kali turun kejalan untuk merespon isu-isu
non-perburuhan seperti pendidikan, kenaikan BBM, dll. Namun pada tahun 2009
terjadi perpecahan dalam tubuh ABM.
Sebuah persimpangan:
pemberangusan atau pelipatgandaan perjuangan ?
Ø Sepanjang tahun 2006 sampai 2011, terdapat banyak sekali pemberangusan gerakan
buruh yang salah satunya dilakukan dengan cara menghambat atau menghalangi
keberadaan serikat-serikat buruh di perusahaan, khususnya yang berafiliasi
dengan serikat buruh progresif/maju. Hal ini membuat jumlah buruh yang
berserikat tidak pernah mengalami peningkatan yang pesat. Jumlah kaum buruh
yang berserikat masihlah kecil, yaitu berada diantara 7-10% dari keseluruhan
buruh di Indonesia yang jumlahnya sekitar 30 juta. Hal ini utamanya disebabkan
mayoritas kaum buruh sudah bekerja dalam sistem kerja kontrak/outsourcing yang
mana mempersulit buruh untuk masuk kedalam serikat.
Ø Namun dalam jumlah partisipasi yang masih kecil ini, terdapat kemajuan
kesadaran buruh. Selain sudah mengangkat isu-isu diluar perburuhan, kaum buruh
juga sudah sering bergabung dengan massa kaum tani dalam memperjuangkan hak
atas tanah, dll. Disamping itu keterlibatan buruh dalam organisasi-organisasi
politik progresif juga sudah mulai meningkat secara signifikan. Hal ini
menandakan kesadaran buruh tidak lagi hanya sebatas kebutuhan ekonominya
pribadi yang sifatnya jangka pendek, namun sudah maju pada kesadaran pada
perubahan sistem/menyeluruh yang sifatnya jangka panjang.
Ø Gerakan buruh sejak tahun 2007 juga sudah mulai mengenal lagi suatu gerakan
pendudukan pabrik-pabrik (yang sudah lama tidak dipakai sejak era nasionalisasi
zaman kemerdekaan) yang tidak beroperasi lagi atau dinyatakan pailit/merugi.
Bahkan di beberapa pabrik, buruh sudah mulai mengoperasikan mesin-mesin dalam
pabrik dan menjalankan suatu usaha bersama dengan manajemen kolektif buruh.
Contohnya adalah apa yang terjadi di PT. Istana Magnoliatama (basis KASBI) yang
memulai pendudukan tahun 2008. Namun hal ini umumnya tidak bertahan lama.
Gerakan pendudukan ini biasa dipicu oleh kebijakan penutupan pabrik dan PHK
massal.
Ø Pada akhir tahun 2008, akibat dampak dari krisis ekonomi yang terjadi di AS,
pemerintah mengeluarkan SKB 4 Menteri yang berisikan larangan untuk menaikkan
upah melebihi pertumbuhan nasional. Dengan demikian berarti kenaikan upah tahun
2009 tidak boleh melebihi dari 5%--pertumbuhan ekonomi saat itu. Hal ini
kemudian menyulut aksi besar-besaran dimana-mana. Dengan tekanan yang sangat
besar dan luas, pemerintah akhirnya merevisi SKB 4 menteri. Ini semakin
membuktikan bahwa dalam sistem kapitalisme, krisis yang terjadi di luar negeri
pasti akan berdampak ke Indonesia.
Ø Perpecahan kembali terjadi. Awal tahun 2011 beberapa federasi dalam KASBI
memisahkan diri dari KASBI, dan menggabungkan diri dengan beberapa serikat
pekerja BUMN, lalu membentuk Konfederasi Serikat Nasional (KSN). Sehingga, jika
dihitung menurut klaim deklarasinya, telah terdapat 5 konfederasi serikat buruh
di Indonesia saat ini.
Ø Akhir 2011 perjuangan untuk menaikkan upah minimum propinsi dan kota
(UMP/UMK) mengalami peningkatan dalam jumlah massa aksi, tuntutan aksi, dan
metode-metode aksi. Tuntutan ini umumnya dikaitkan dengan penolakan terhadap
Permen 17 tahun 2005 yang menjadi acuan Dewan Pengupahan dalam menghitung
komponen-komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Setiap daerah bergolak. Di Batam
terjadi bentrok besar yang disusul penembakan terhadap buruh. Di Tangerang, Bekasi,
Cimahi, dan kota lain juga terjadi aksi massa dengan pemblokiran jalan-jalan.
Ø Dalam momentum perjuangan upah tahun 2011 terdapat kemajuan juga dalam
organisasi-organisasi buruh di kota-kota dengan membangun berbagai aliansi yang
sudah semakin solid. Di Jabotabek sendiri sedang digagas suatu konsolidasi
persatuan lewat Sekretariat Bersama (Sekber) Buruh Jabotabek.
Sebagai penutup,
kiranya kita dapat mempelajari faktor-faktor yang dapat memperkuat gerakan
buruh dengan berbagai strategi dan taktik yang ditempuh dalam sejarahnya.
Secara umum, saat ini terdapat banyak sekali organisasi-organisasi buruh (hasil
dari pembangunan maupun perpecahan). Namun usaha membangun persatuan buruh juga
tidak kalah banyaknya (khususnya di kota-kota). Dalam situasi dimana gerakan
buruh sedang mengalami pukulan secara bertubi-tubi dan perlahan lewat
pemberangusan serikat, sistem kerja kontrak/outsourcing, dan politik upah
murah, maka menjadi tantangan bagi gerakan buruh saat ini untuk menyusun
barisan persatuan.
Selesai.
Mantab. Sekedar menambahkan > Yang juga harus dicatat adalah inisiatif bbrp serikat buruh (atau pimpinan serikat buruh ) untuk masuk keperjuangan politik elektoral dengan menjadi insiator pembentukan partai politik seperti SBSI yang dipimpin Mochtar Pakpahan mendirikan Partai Buruh Nasional (Pemilu 1999) dan lalu Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) utk pemilu 2004. Lalu SPSI juga mendirikan Partai SPSI . Kedua inisiatif politik membuat partai dan ikut serta dalam politik elektoral memang gagal dalam ukuran jumlah suara pemilih, dan akhirnya tidak lolos electoral treshold. Juga patut dicatat inisiatif beberapa buruh dalam pemilu 2014 untuk mengirim kadernya untuk ikut serta dalam pemilu legislatif seperti yang dilakukan KSPI (atau FSPMI) di bekasi dan tangerang. Dan paling penting politisasi serikat buruh dalam pilpres 2014, dimana KSPI memberikan dukungan pada capres prabowo, sementaras KSBSI, KSPSI dan SPN membentuk relawan buruh mendukung Jokowi. Salam. Wilson Obrigados
ReplyDeleteThanks and I have a dandy supply: Renovation House Company residential renovation contractors near me
ReplyDelete