Sejarah Gerakan Buruh Indonesia - Bab V



V.                Perjuangan Buruh Era Reformasi (1998-sekarang)


Ø  Reformasi dimulai dengan ditancapkannya kebijakan neoliberal lewat paket letter of intent (loi) sebagai akibat dari peminjaman hutang luar negeri yang sangat besar. Loi secara umum berisi kesepakatan tentang pengurangan subsidi, privatisasasi perusahaan negara, dan perdagangan bebas.

Ø  Tak lama setelah reformasi, pemerintah meratifikasi Konvensi ILO tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, 1948 (No. 87) dengan Keputusan Presiden RI No. 83 Tahun 1998, yang kemudian dilanjutkan dengan kepmenaker No.05 tahun 1998. Pada akhir 1998 tercatat sudah terbentuk 14 SP setingkat federasi, termasuk didalamnya SPSI reformasi yang merupakan hasil perpecahan dari SPSI pasca reformasi.

Ø  Perpecahan dan perubahan formasi dalam tubuh SPSI terjadi sedemikian massif pasca reformasi. Diantaranya SP-LEM (sektor logam, elektronika, mesin dalam tubuh SPSI reformasi) berubah menjadi FSPMI, lalu SP-TSK (sektor tekstil sandang kulit dalam tubuh SPSI reformasi) kemudian berubah menjadi SPN. Dalam perkembangan selanjutnya FSPMI dan SPN membangun suatu konfederasi baru bernama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menambah jumlah konfederasi setelah KSPSI dan KSBSI sebelumnya.

Ø  Pada awal tahun 1999 terbentuk pula Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) yang digagas oleh beberapa aktivis KOBAR.

Ø  Peringatan Mayday (Hari Buruh Internasional) yang semasa Orba dilarang, pertama kali digelar kembali pada 1 Mei 1999 oleh gabungan organisasi buruh yang membentuk Komite Aksi 1 Mei.

Ø  Geliat perjuangan buruh kembali meninggi saat pemerintah mulai memberlakukan UU No.21 tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat, yang langsung disambut oleh aktivis buruh dengan pendirian ratusan serikat buruh hanya dalam jangka waktu setahun.

Ø  Dengan lahirnya UU tentang kebebasan berserikat ini, selain membawa dampak positif bahwa semakin banyak serikat buruh yang lahir, tetapi sekaligus juga membawa dampak negatif yaitu semakin banyaknya pengkotakan serikat buruh berdasarkan kepentingan pragmatis, berdasarkan daerah, sektor usaha, dll, yang sering menyulitkan persatuan buruh.


Meluasnya aksi-aksi dan konsolidasi buruh

Ø  Dengan bekal organisasi, tercatat perjuangan buruh mengalami peningkatan. Selama tahun 2000 misalnya, menurut catatan Depnaker saja (catatan paling konservatif) terdapat 173 kali aksi buruh. Sedangkan tahun 2001 terdapat 261 kali aksi buruh. Aksi-aksi tersebut umumnya dilakukan untuk menuntut kenaikan upah, menolak PHK, dan kejelasan/pengangkatan status kerja.

Ø  Aksi-aksi tidak hanya dilakukan oleh buruh-buruh manufaktur (pabrik) seperti di jaman orde baru, tapi juga sudah meluas ke pekerja-pekerja pendidikan (guru), pekerja ritel (contoh: Hero) dan BUMN (contoh PT. Pos).

Ø  Pada tahun 2001 juga terjadi gelombang aksi yang meluas dari berbagai serikat untuk menolak pemberlakuan Kepmen 78/2001 yang membatalkan hak-hak pesangon pekerja setelah diberhentikan atau mengundurkan diri.

Ø  Selain bergerak menurut isu perburuhan yang sifatnya lebih ekonomis/normatif, buruh juga sudah mulai merespon isu-isu yang berada diluar dunia advokasi perburuhan, contohnya adalah aksi menolak kenaikan harga BBM hasil dari pengurangan subsidi pemerintah. Tahun 2001 contohnya, Forum Solidaritas Union (FSU) yang dibentuk antara lain oleh FNPBI dan SBSI melakukan aksi dengan gabungan isu menuntut kenaikan upah 100% dengan isu menolak kenaikan BBM. Dalam aksinya, buruh tidak lagi menyasar perusahaan semata, namun sudah mulai sering menyasar instansi-instansi pemerintahan seperti Depnaker, DPR dan Istana negara.

Ø  Pada akhir tahun 2002 beberapa organisasi buruh lokal-independen berusaha membangun suatu konsolidasi untuk menembus pengkotakan. Jaringan Buruh Antar Kota (JBAK) yang diikuti oleh PBL-Lampung, FSBKU-Tangerang, SBN-Tangerang, SBJP-Bogor, SBI-Bogor, GSBI-Jakarta, SPBDI-Purwakarta, FPPB-Bandung, FSBSK-Solo, SERBUK-Wonosobo, FSBI-Semarang, KKBJ-Jombang, SBPD-Sidoarjo, SBK-Surabaya, SBDM-Malang.

Ø  Pemerintah menetapkan pemberlakuan UU baru Ketenagakerjaan, yaitu UU No.13 tahun 2003 yang didalamnya sudah melegalkan sistem kerja kontrak dan outsourcing, walaupun pada bidang dan aspek tertentu. Hal ini memicu reaksi gerakan buruh untuk melakukan penolakan, walau kemudian UU tersebut tetap diberlakukan.

Ø  Maret 2003 JBAK membentuk Badan Kolektif Nasional (BKN) Komite Aksi Serikat Buruh Independen (KASBI). Sampai pada Juni 2004, keanggotaan KASBI bertambah lagi dengan masuknya GSBM-Jakarta, FSBIP-Jakarta, SPBI-Malang, dan SERBUK-Medan. Dibangunlah kemudian Komite Persiapan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KP KASBI) yang akhirnya melaksanakan kongres pertamanya pada Februari 2005. Dalam program perjuangannya, KASBI menekankan penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang merupakan turunan dari strategi Labour Market Flexibility yang diterapkan rezim Kapitalisme Neoliberal. Setelah kongres kedua tahun 2008, beberapa organisasi juga menyatakan bergabung dengan KASBI, diantaranya Serikat Pekerja Carefour Indonesia (SPCI), Persatuan Gerakan Serikat Pekerja (PROGRESIP), dan Serikat Buruh Jaya Readymix (SBJR), dll. Pada tahun 2008 KASBI juga telah mendeklarasikan dirinya sebagai konfederasi alternatif.

Ø  Pada tahun 2006 pemerintah berencana merevisi UUK No.13 tahun 2003 yang kemudian disambut dengan respon penolakan dari berbagai elemen gerakan buruh. Atas besarnya tekanan aksi buruh, rencana revisi UUK akhirnya dibatalkan.

Ø  Akhir tahun 2006 beberapa organisasi (seperti KASBI, FNPBI, FPBJ) menggagas sebuah konferensi nasional yang menjadikan terbentuknya Aliansi Buruh Menggugat (ABM). Tidak seperti konsolidasi buruh lain yang masih sebatas konsolidasi perserikatan buruh yang mempunyai solusi-solusi normatif, ABM cukup maju dengan slogan/solusi yang lebih meningkat secara politik, yaitu: (1) Nasionalisasi perusahaan tambang dan aset-aset vital; (2) Tolak hutang luar negeri; (3) Bangun industrialisasi nasional untuk kesejahteraan rakyat; (4) Tangkap, adili, dan sita harta koruptor. ABM sering kali turun kejalan untuk merespon isu-isu non-perburuhan seperti pendidikan, kenaikan BBM, dll. Namun pada tahun 2009 terjadi perpecahan dalam tubuh ABM.


Sebuah persimpangan: pemberangusan atau pelipatgandaan perjuangan ?

Ø  Sepanjang tahun 2006 sampai 2011, terdapat banyak sekali pemberangusan gerakan buruh yang salah satunya dilakukan dengan cara menghambat atau menghalangi keberadaan serikat-serikat buruh di perusahaan, khususnya yang berafiliasi dengan serikat buruh progresif/maju. Hal ini membuat jumlah buruh yang berserikat tidak pernah mengalami peningkatan yang pesat. Jumlah kaum buruh yang berserikat masihlah kecil, yaitu berada diantara 7-10% dari keseluruhan buruh di Indonesia yang jumlahnya sekitar 30 juta. Hal ini utamanya disebabkan mayoritas kaum buruh sudah bekerja dalam sistem kerja kontrak/outsourcing yang mana mempersulit buruh untuk masuk kedalam serikat.

Ø  Namun dalam jumlah partisipasi yang masih kecil ini, terdapat kemajuan kesadaran buruh. Selain sudah mengangkat isu-isu diluar perburuhan, kaum buruh juga sudah sering bergabung dengan massa kaum tani dalam memperjuangkan hak atas tanah, dll. Disamping itu keterlibatan buruh dalam organisasi-organisasi politik progresif juga sudah mulai meningkat secara signifikan. Hal ini menandakan kesadaran buruh tidak lagi hanya sebatas kebutuhan ekonominya pribadi yang sifatnya jangka pendek, namun sudah maju pada kesadaran pada perubahan sistem/menyeluruh yang sifatnya jangka panjang.

Ø  Gerakan buruh sejak tahun 2007 juga sudah mulai mengenal lagi suatu gerakan pendudukan pabrik-pabrik (yang sudah lama tidak dipakai sejak era nasionalisasi zaman kemerdekaan) yang tidak beroperasi lagi atau dinyatakan pailit/merugi. Bahkan di beberapa pabrik, buruh sudah mulai mengoperasikan mesin-mesin dalam pabrik dan menjalankan suatu usaha bersama dengan manajemen kolektif buruh. Contohnya adalah apa yang terjadi di PT. Istana Magnoliatama (basis KASBI) yang memulai pendudukan tahun 2008. Namun hal ini umumnya tidak bertahan lama. Gerakan pendudukan ini biasa dipicu oleh kebijakan penutupan pabrik dan PHK massal.

Ø  Pada akhir tahun 2008, akibat dampak dari krisis ekonomi yang terjadi di AS, pemerintah mengeluarkan SKB 4 Menteri yang berisikan larangan untuk menaikkan upah melebihi pertumbuhan nasional. Dengan demikian berarti kenaikan upah tahun 2009 tidak boleh melebihi dari 5%--pertumbuhan ekonomi saat itu. Hal ini kemudian menyulut aksi besar-besaran dimana-mana. Dengan tekanan yang sangat besar dan luas, pemerintah akhirnya merevisi SKB 4 menteri. Ini semakin membuktikan bahwa dalam sistem kapitalisme, krisis yang terjadi di luar negeri pasti akan berdampak ke Indonesia.

Ø  Perpecahan kembali terjadi. Awal tahun 2011 beberapa federasi dalam KASBI memisahkan diri dari KASBI, dan menggabungkan diri dengan beberapa serikat pekerja BUMN, lalu membentuk Konfederasi Serikat Nasional (KSN). Sehingga, jika dihitung menurut klaim deklarasinya, telah terdapat 5 konfederasi serikat buruh di Indonesia saat ini.

Ø  Akhir 2011 perjuangan untuk menaikkan upah minimum propinsi dan kota (UMP/UMK) mengalami peningkatan dalam jumlah massa aksi, tuntutan aksi, dan metode-metode aksi. Tuntutan ini umumnya dikaitkan dengan penolakan terhadap Permen 17 tahun 2005 yang menjadi acuan Dewan Pengupahan dalam menghitung komponen-komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Setiap daerah bergolak. Di Batam terjadi bentrok besar yang disusul penembakan terhadap buruh. Di Tangerang, Bekasi, Cimahi, dan kota lain juga terjadi aksi massa dengan pemblokiran jalan-jalan.  

Ø  Dalam momentum perjuangan upah tahun 2011 terdapat kemajuan juga dalam organisasi-organisasi buruh di kota-kota dengan membangun berbagai aliansi yang sudah semakin solid. Di Jabotabek sendiri sedang digagas suatu konsolidasi persatuan lewat Sekretariat Bersama (Sekber) Buruh Jabotabek.


Sebagai penutup, kiranya kita dapat mempelajari faktor-faktor yang dapat memperkuat gerakan buruh dengan berbagai strategi dan taktik yang ditempuh dalam sejarahnya. Secara umum, saat ini terdapat banyak sekali organisasi-organisasi buruh (hasil dari pembangunan maupun perpecahan). Namun usaha membangun persatuan buruh juga tidak kalah banyaknya (khususnya di kota-kota). Dalam situasi dimana gerakan buruh sedang mengalami pukulan secara bertubi-tubi dan perlahan lewat pemberangusan serikat, sistem kerja kontrak/outsourcing, dan politik upah murah, maka menjadi tantangan bagi gerakan buruh saat ini untuk menyusun barisan persatuan.

Selesai.


Sebarkan Artikel Ini :
Sebar di FB Sebar di Tweet Sebar di GPlus

Tentang Unknown

Website ini tentang persatuan dan konsolidasi Perjuangan Buruh dari Serikat Buruh di tingkat basis, perusahaan maupun federasi lokal serta nasional untuk menuntaskan tugas sejarah perjuangan buruh Indonesia. Berjayalah Kaum Buruh Indonesia!
    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 komentar:

  1. Mantab. Sekedar menambahkan > Yang juga harus dicatat adalah inisiatif bbrp serikat buruh (atau pimpinan serikat buruh ) untuk masuk keperjuangan politik elektoral dengan menjadi insiator pembentukan partai politik seperti SBSI yang dipimpin Mochtar Pakpahan mendirikan Partai Buruh Nasional (Pemilu 1999) dan lalu Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) utk pemilu 2004. Lalu SPSI juga mendirikan Partai SPSI . Kedua inisiatif politik membuat partai dan ikut serta dalam politik elektoral memang gagal dalam ukuran jumlah suara pemilih, dan akhirnya tidak lolos electoral treshold. Juga patut dicatat inisiatif beberapa buruh dalam pemilu 2014 untuk mengirim kadernya untuk ikut serta dalam pemilu legislatif seperti yang dilakukan KSPI (atau FSPMI) di bekasi dan tangerang. Dan paling penting politisasi serikat buruh dalam pilpres 2014, dimana KSPI memberikan dukungan pada capres prabowo, sementaras KSBSI, KSPSI dan SPN membentuk relawan buruh mendukung Jokowi. Salam. Wilson Obrigados

    ReplyDelete
  2. Thanks and I have a dandy supply: Renovation House Company residential renovation contractors near me

    ReplyDelete

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Redaksi SGBN. Kami berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Untuk saran, koreksi dan hak jawab, atau pengiriman press rilis, silahkan mengirimkan email ke sgbnweblog@gmail.com