Semaoen: Bab VIII - Modal Pergerakan (Contribute) Dan Pengurusan Buku­-Buku Perkumpulan (Administratie) (9)

Petunjuk Kaum Buruh
Semaoen
BAB VIII: MODAL PERGERAKAN (CONTRIBUTE) DAN PENGURUSAN BUKU­-BUKU PERKUMPULAN (ADMINISTRATIE)

A. Iuran
Sebagaimana hal-hal yang sudah diterangkan, gerakan kaum buruh mempunyai maksud yang sangat besar dan untuk semua perkara yang berkaitan dengan organisasi, kongres, penerbitan majalah, dan sebagainya, kaum buruh perlu mengumpulkan harta, modal, atau uang. Untuk pengadaan modal itu maka anggota-anggota harus membayar iuran. Selain dengan jalan menggunakan "kas perlawanan" dan sebagainya, maka diperlukan juga adanya iuran agar organisasi bisa makin besar, kuat, baik, berpengaruh, dan cepat mencapai tujuan­nya. Iuran ini juga berguna untuk ke­pentingan kaum buruh.

Berani membayar iuran yang besar berarti berani untuk memerdekakan kaum buruh atau Serikat Buruh, dan berani me­nentang kaum majikan. Besar kecilnya iuran itu disesuaikan dengan keadaan anggota. Kalau para anggota sudah benar­-benar mengerti akan pentingnya iuran, ada baiknya anggota-anggota itu dengan senang hati memberi bantuan modal pada perkumpulannya. Tetapi kalau anggota­-anggota masih banyak yang belum mengerti, lebih baik ditarik sepantasnya.

Adapun penarikan iuran itu diatur menurut besar kecilnya, umpamanya: serikat buruh yang besar menarik iurannya setiap satu bulan satu kali, dan serikat buruh yang kecil iurannya boleh diatur tiap setahun sekali atau enam bulan sekali, dengan catatan para anggota yang membayar iuran kecil itu tidak menerima majalah dari organisasi karena besar atau kecilnya iuran itu harus cocok atau sepadan dengan gerakan perkumpulan dan kecakapan anggota-anggotanya.

Jadi penentuan besar kecilnya iuran setiap satu tahun satu kali harus ber­dasarkan persetujuan rapat akbar. Atau dengan kata lain sesuai kemufakatan semua anggota-anggota (atau sebagian besar dari anggota-anggota).

B. Pengurusan Buku-buku Organisasi Sudah barang tentu uang iuran tadi harus diurus dengan baik oleh anggota­-anggota pengurus cabang dan pengurus besar. Untuk keperluan itu maka organisasi harus menyediakan buku-buku untuk mencatat semua uang yang dipegang oleh bendahara, namanya adalah buku kas. Dalam buku kas itu di sebelah kiri harus dicatat semua uang yang masuk meskipun hanya setengah sen, di sebelah kanan dicatat semua uang yang keluar jumlah uang yang masuk harus cocok dengan jumlah uang yang keluar ditambah uang yang masih ada (saldo).

Semua uang yang keluar harus ada buktinya yaitu kwitansi, rekening atau wesel pos. Adapun cabang yang mengirim uang pada pengurus besar harus memberi keterangan nama-nama pemberi dan untuk pembayaran bulan apakah uang itu dikirim pada pengurus besar. Untuk keperluan itu harus ada buku penyetoran dan buku tunggakan.

Selain buku kas, buku setoran, dan buku tunggakan masih ada lagi buku­-buku yang dipersiapkan oleh pengurus besar dan pengurus cabang sesuai dengan kepentingan dari uang itu, supaya tertib dan mudah mengerjakannya. Semua rekening yang ada harus disimpan baik-baik sebagai bukti. Rekening kwitansi yang dibayar oleh anggota harus disimpan oleh anggota-anggota itu, rekening tersebut sebagai bukti bahwa sewa kantor pengurus besar sudah dibayar. Sampai sekian pembahasan tentang urusan buku keuangan.

Harus ada juga buku-buku tentang hal urusan atau catatan detail mengenai anggota-anggota organisasi. Dalam perkumpulan yang besar dan teratur baik, untuk keperluan ini biasanya tidak dilakukan dengan buku keanggotaan, melainkan dengan pengadaan "kartu-­kartu". Kartu-kartu tersebut disimpan oleh pengurus besar, disimpan dalam arsip, satu anggota memegang satu kartu. Pengurus cabang juga harus memiliki kartu itu. Bahkan kartu-kartu cabang itu bisa digunakan untuk rekening iuran. Setiap tahun pengurus besar harus mencatat keterangan-keterangan tentang perkembangan kekayaan atau laporan bendahara.

Surat-surat keorganisasian harus dimasukkan dalam "buku agenda". Surat­-surat yang keluar dan masuk diberi nomor, sedang di pengurus besar surat-­surat yang keluar dan masuk diarsipkan dan masing-masing arsip diberi tanda (letter) dan nomor, misalnya:

A I adalah tanda arsip tentang urusan persidangan. A II adalah tanda arsip tentang urusan keanggotaan.
B I adalah tanda arsip tentang urusan belanja, dan begitu seterusnya.

Oleh karena itu maka surat-surat pengurus besar biasanya diberi nomor, misalnya: No.123/ A 1 (nomor surat dan nomor bundel arsip).

Surat-surat organisasi dibundel agar mudah untuk disimpan. Jika di kemudian hari surat itu dibutuhkan maka dapat lekas ditemukan.

Selain buku agenda harus ada pula buku notulen, yaitu buku yang memuat verslag semua persidangan (persidangan anggota, cabang, pengurus, dan kongres). Verslag (notulensi), ialah catatan jalannya per­sidangan, siapa orang yang dibicarakan di situ, tanggal persidangan, jumlah orang yang hadir, dan sebagainya. Catatan per­sidangan tersebut harus dibacakan pada persidangan esok harinya di depan anggota-anggota yang ikut persidangan sebelumnya, apakah catatan itu memang betul (nyata), dan kalau kurang betul akan diubah.

Perkara-perkara administrasi ini perlu diurus dengan baik, sebab dengan itu semua keterangan tentang organisasi dapat terdokumentasikan sehingga kaum buruh pun dapat mengetahui dengan jelas semua masalah keorganisasian. Selain itu semua catatan tadi perlu dibuat dalam laporan tahunan, yaitu keterangan tentang perkembangan organisasi dan pergerakan. Catatan tentang kemajuan-kemajuan pergerakan itu dibuat oleh kaum buruh setiap satu tahun sekali di media organisasi. Biasanya yang menulisnya adalah seorang penulis tertentu.

Sebarkan Artikel Ini :
Sebar di FB Sebar di Tweet Sebar di GPlus

Tentang Unknown

Website ini tentang persatuan dan konsolidasi Perjuangan Buruh dari Serikat Buruh di tingkat basis, perusahaan maupun federasi lokal serta nasional untuk menuntaskan tugas sejarah perjuangan buruh Indonesia. Berjayalah Kaum Buruh Indonesia!
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Redaksi SGBN. Kami berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Untuk saran, koreksi dan hak jawab, atau pengiriman press rilis, silahkan mengirimkan email ke sgbnweblog@gmail.com