Salam
solidaritas, salam senasib dan seperjuangan sesama buruh/pekerja.
Pertama-tama, kami ingin mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa bagi teman-teman yang menjalankan. Semoga Bulan puasa memberikan semangat dan inspirasi untuk lebih peduli pada sesama kaum buruh, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan selalu mengabdikan diri pada citacita keadilan, melawan segala bentuk ke Dzoliman.
Bulan puasa selalu diakhiri dengan lebaran (Idhul Fitri).
Kebutuhan hidup sehari-hari selama bulan puasa dan menjelang lebaran mengalami kenaikan harga yang tinggi.
Apalagi dalam budaya masyarakat Indonesia, mudik sudah menjadi kebiasaan rutin
setiap tahunnya. Tentunya, untuk mudik serta membeli pakaian lebaran dan
kebutuhan sosial lainnya membutuhkan biaya yang banyak. Selain mengandalkan
gaji bulanan yang masih sedikit, kita sebagai buruh sering menanti upah hari
raya atau sering di sebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
Tunjangan Hari Raya adalah Hak Buruh/Pekerja
Apakah selama anda bekerja sudah mendapatkan Tunjangan Hari
Raya (THR)? Apakah THR sudah dibayarkan tepat waktu? Apakah jumlah THR yang
anda dapatkan sudah sesuai dengan peraturan yang ada?, Pertanyaan di atas
penting bagi kita karena THR adalah HAK kita sebagai buruh dan perusahaan WAJIB
memberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara kita. Namun, pekerja
sering bermasalah dengan majikan/perusahaan. Masih banyak perusahan yang tidak atau
terlambat memberikan tunjangan hari raya pada karyawan/pekerjanya. Kalau pun
sudah dapat THR, jumlahnya tidak sesuai dengan aturan. Padahal, THR adalah hak
pekerja yang harus diberikan tepat waktu dan jumlahnya harus sesuai dengan
undang-undang/peraturan.
Dalam PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER-04/MEN/1994 TAHUN 1994, TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI
PEKERJA DI PERUSAHAAN disebutkan bahwa:
Pasal 1 :
(d) Tunjangan
Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja
yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang
Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
(e) Hari
Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam,
Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan
Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya
Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.
Pasal 2 :
(1) Pengusaha wajib memberikan
THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus
atau lebih.
Pasal 3 (1) besarnya THR ditetapkan :
(a) Pekerja yang telah
mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu)
bulan upah.
(b) masa kerja 3 bulan secara
terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan
masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1(satu) bulan upah.
Rumus THR: Masa Kerja X 1 (satu) bulan
upah
12
Pasal 3 :
(2) Upah satu bulan adalah upah
pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
Pasal 4 :
(2) Pembayaran THR wajib
dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya
Keagamaan.
Pasal 8 :
(1) Bagi pengusaha yang
melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan
hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang No.14 tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
(2) Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
Sudah sangat jelas bahwa kawan-kawan mempunyai HAK UNTUK
MENDAPATKAN THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan di atas semakin
dipertegas lagi dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Tenagakerja dan
Transmigrasi Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya
Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Dalam surat tersebut, di ingatkan
dan di tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada
pekerja . Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu
sesuai peraturan. Maka, jika ada pelanggaran atas HAK THR anda, jangan diam
saja. Kami siap membantu!
Informasi ini di sampaikan
oleh SENTRAL GERAKAN BURUH NASIONAL.
SGBN merupakan organisasi
yang bersifat nasional dan sudah ada di beberapa daerah di Indonesi. Bagi anda
yang mengalami permasalahan Tunjangan Hari Raya ( THR ) atau permasalahan perburuhan
lainnya di perusahaan/pabrik, silahkan menghubungi kami.
Kami juga membuka posko pengaduan
Tunjangan Hari Raya di beberapa daerah seperi Jakarta, Bekasi, Karawang, Bogor,
Tangerang, Indramayu, Cirebon, dan wilayah di daerah Jawa Barat dan Banten.
Daerah Jawa tengah, Kalimantan, Sulawesi dan Sumatra Utara.
Alamat Sekretriat Nasional SGBN:
Jl. Galur Sari Raya, No. 26, Utan Kayu, Jakarta Timur.
E-mail: kp_sgbn@yahoo.com, Facebok: Sentral Gerakan Buruh Nasional.
Blog: sentralgerakanburuhnasional.blogspot.com.
Twitter: @sgbn,
Telp: 02196041547
Bagi
kawan-kawan yang tidak dibayar THRnya atau THR terlambat dibayarkan atau jumlah
THR tidak sesuai dengan aturan, silahkan menghubungi kami:
POSKO PENGADUAN
TUNJANGAN HARI RAYA
Pantura (Subang, Indramayu,
SGBN
SENTRAL GERAKAN BURUH
NASIONAL
Posko Pusat:
Sultoni
: 089650544939
Heri : 089673018447
Erwan : 08567434660.
Wilayah Jakarta:
Alank : 089695741958
Yahya : 081316724952
Bekasi:
Habib : 08987075560
Komenk
: 085717477753
Karawang:
Riki : 08986669970
Bogor:
Reza : 085779016596
Jawa Barat:
Ujang : 087879528876
Tangerang:
Uce : 085710157024
Banten:
Robi :081281478670
Sulawesi
Selatan:
Pantura (Subang, Indramayu,
Purwakarta,
Cirebon):
Khaerul :
081912466340
Akbar :
08156815133
Sulawesi
Selatan:
Tamink :
085242404599
Kalimantan
Timur:
Natalis :
082131430166
Kokom :
087810804651
Sumatera
Utara:
Leli :
087769243136
Dedi :
08126356801
Jawa
Tengah-DIY:
Pujo :
081390800874
Heru :
02748589367
Danang :
085725977903
Kalimantan
Timur:
Natalis :
082131430166
Kokom :
087810804651
Sumatera
Utara:
Leli :
087769243136
Dedi :
08126356801
Jawa
Tengah-DIY:
Pujo :
081390800874
Heru :
02748589367
Danang : 085725977903
, silahkan menghububungi
AYO
BERGABUNG BERSAMA KAMI:
SENTRAL
GERAKAN BURUH NASIONAL
S G B N
am
0 komentar:
Post a Comment
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Redaksi SGBN. Kami berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Untuk saran, koreksi dan hak jawab, atau pengiriman press rilis, silahkan mengirimkan email ke sgbnweblog@gmail.com