POSKO PENGADUAN PELANGGARAN THR IDUL FITRI 2014

Salam solidaritas, salam senasib dan seperjuangan sesama buruh/pekerja.












Pertama-tama, kami ingin mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa bagi teman-teman yang menjalankan. Semoga Bulan puasa memberikan semangat dan inspirasi untuk lebih peduli pada sesama kaum buruh, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan selalu mengabdikan diri pada citacita keadilan, melawan segala bentuk ke Dzoliman.

Bulan puasa selalu diakhiri dengan lebaran (Idhul Fitri). Kebutuhan hidup sehari-hari selama bulan puasa dan menjelang lebaran mengalami kenaikan harga yang tinggi. Apalagi dalam budaya masyarakat Indonesia, mudik sudah menjadi kebiasaan rutin setiap tahunnya. Tentunya, untuk mudik serta membeli pakaian lebaran dan kebutuhan sosial lainnya membutuhkan biaya yang banyak. Selain mengandalkan gaji bulanan yang masih sedikit, kita sebagai buruh sering menanti upah hari raya atau sering di sebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Tunjangan Hari Raya adalah Hak Buruh/Pekerja

Apakah selama anda bekerja sudah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)? Apakah THR sudah dibayarkan tepat waktu? Apakah jumlah THR yang anda dapatkan sudah sesuai dengan peraturan yang ada?, Pertanyaan di atas penting bagi kita karena THR adalah HAK kita sebagai buruh dan perusahaan WAJIB memberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara kita. Namun, pekerja sering bermasalah dengan majikan/perusahaan. Masih banyak perusahan yang tidak atau terlambat memberikan tunjangan hari raya pada karyawan/pekerjanya. Kalau pun sudah dapat THR, jumlahnya tidak sesuai dengan aturan. Padahal, THR adalah hak pekerja yang harus diberikan tepat waktu dan jumlahnya harus sesuai dengan undang-undang/peraturan.

Dalam PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER-04/MEN/1994 TAHUN 1994, TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN disebutkan bahwa:

Pasal 1 :

(d) Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

(e) Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.

Pasal 2 :

(1) Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

Pasal 3 (1) besarnya THR ditetapkan :

(a) Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
(b) masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1(satu) bulan upah.

Rumus THR: Masa Kerja X 1 (satu) bulan upah
                                       12

Pasal 3 :

(2) Upah satu bulan adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

Pasal 4 :
(2) Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pasal 8 :

(1) Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.

Sudah sangat jelas bahwa kawan-kawan mempunyai HAK UNTUK MENDAPATKAN THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan di atas semakin dipertegas lagi dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Dalam surat tersebut, di ingatkan dan di tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja . Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan. Maka, jika ada pelanggaran atas HAK THR anda, jangan diam saja. Kami siap membantu!


Informasi ini di sampaikan oleh SENTRAL GERAKAN BURUH NASIONAL.

SGBN merupakan organisasi yang bersifat nasional dan sudah ada di beberapa daerah di Indonesi. Bagi anda yang mengalami permasalahan Tunjangan Hari Raya ( THR ) atau permasalahan perburuhan lainnya di perusahaan/pabrik, silahkan menghubungi kami.

Kami juga membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya di beberapa daerah seperi Jakarta, Bekasi, Karawang, Bogor, Tangerang, Indramayu, Cirebon, dan wilayah di daerah Jawa Barat dan Banten. Daerah Jawa tengah, Kalimantan, Sulawesi dan Sumatra Utara.

Alamat Sekretriat Nasional SGBN:
Jl. Galur Sari Raya, No. 26, Utan Kayu, Jakarta Timur.
E-mail: kp_sgbn@yahoo.com, Facebok: Sentral Gerakan Buruh Nasional.
Blog: sentralgerakanburuhnasional.blogspot.com. Twitter: @sgbn,
Telp: 02196041547


Bagi kawan-kawan yang tidak dibayar THRnya atau THR terlambat dibayarkan atau jumlah THR tidak sesuai dengan aturan, silahkan menghubungi kami:

POSKO PENGADUAN
TUNJANGAN HARI RAYA
Pantura (Subang, Indramayu,
SGBN
SENTRAL GERAKAN BURUH NASIONAL



Posko Pusat:
Sultoni          : 089650544939
Heri              : 089673018447
Erwan           : 08567434660.

Wilayah Jakarta:
Alank            : 089695741958
Yahya           : 081316724952

Bekasi:
Habib            : 08987075560
Komenk        : 085717477753

Karawang:
Riki               : 08986669970

Bogor:
Reza            : 085779016596

Jawa Barat:
Ujang           : 087879528876

Tangerang:
Uce              : 085710157024

Banten:
Robi             :081281478670

Sulawesi Selatan:
Pantura (Subang, Indramayu,

Purwakarta, Cirebon):
Khaerul         : 081912466340
Akbar           : 08156815133

Sulawesi Selatan:
Tamink         : 085242404599

Kalimantan Timur:
Natalis          : 082131430166
Kokom          : 087810804651

Sumatera Utara:
Leli               : 087769243136
Dedi             : 08126356801

Jawa Tengah-DIY:
Pujo             : 081390800874
Heru             : 02748589367
Danang         : 085725977903

Kalimantan Timur:
Natalis          : 082131430166
Kokom          : 087810804651

Sumatera Utara:
Leli               : 087769243136
Dedi             : 08126356801

Jawa Tengah-DIY:
Pujo             : 081390800874
Heru             : 02748589367
Danang         : 085725977903

, silahkan menghububungi
AYO BERGABUNG BERSAMA KAMI:

SENTRAL GERAKAN BURUH NASIONAL
S G B N
am
Sebarkan Artikel Ini :
Sebar di FB Sebar di Tweet Sebar di GPlus

Tentang Unknown

Website ini tentang persatuan dan konsolidasi Perjuangan Buruh dari Serikat Buruh di tingkat basis, perusahaan maupun federasi lokal serta nasional untuk menuntaskan tugas sejarah perjuangan buruh Indonesia. Berjayalah Kaum Buruh Indonesia!
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Redaksi SGBN. Kami berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Untuk saran, koreksi dan hak jawab, atau pengiriman press rilis, silahkan mengirimkan email ke sgbnweblog@gmail.com