Pernyaan Sikap SGBN 100 Hari Jokowi-JK

Pernyataan Sikap SGBN terhadap Rezim Jokowi

Pernyataan Sikap
Sentral gerakan Buruh Nasional ( SGBN )
No. I/Pernyataan Sikap/28 Jan' 2015

Rapor Merah Pemerintahan Neoliberal Jokowi - Jusuf Kala
Dari Kaum Buruh Indonesia
100 Hari Memerintah: Kaum Buruh & Rakyat Semakin Menderita
Refresif, Anti Demokrasi, Anti Buruh & Anti Rakyat !

Gagal Melindungi & mensejahterakan Kaum Buruh & Rakyat !

Rabu 28 Januari 2015 genap 100 hari Joko Widodo - Jusuf Kalla memerintah negeri ini dengan segala keburukannya bagi kaum buruh dan rakyat indonesia. Presiden yang diawal di puja, didewakan oleh sebagian besar massa rakyat indonesia termasuk sebagian elit serikat buruh yang salah kaprah meletakan harapan serta kepercayaan pada Jokowo hingga mengilusi massa anggotanya.
    
Kini terbukti, bahwa JOKOWI tetaplah merepresentasikan pemerintahan pro modal yang refresif, bengis, anti demokrasi. Masiv melancarkan kebijakan - kebijakan yang anti buruh, politik upah murah, sistem kerja kontrak dan outsourching yang masih dipertahankan, tidak membentengi kaum buruh dengan perlindungan yang kokoh. Tetapi justeru proteksi yang kian menjadi atas kepentingan dan kehendak modal ataupun investasi.
* Jokowi sebagai pemerintahan refresif , bengis dan anti demokrasi
    
Kaum buruh & rakyat tahu persis bagaimana Jokowi - JK melalui aparatnya memperlakukan buruh, mahasiswa dan elemen rakyat lainnya saat menentang kenaikan harga BBM yang menyusahkan. Dijawab dengan kebengisan , kekerasan hingga menelan korban jiwa dan konyolnya Jokowi - JK menganggap biasa. Kaum buruh pun mengalami hantaman refresifitas aparat ketika berjuang untuk upah layak, korban berjatuhan dan negara tetap membiarkan ini terjadi tanpa menunjukan keberpihakan terhadap kehendak kaum buruh.
    
Hingga hari ini kemerdekaan berserikat, hak kaum buruh untuk memperjuangkan nasibnya masih terancam. PHK, kriminalisasi, kapanpun bisa dialami tanpa pembelaan sama sekali dari pemerintahan Jokowi,. Melawan, berarti pemecatan, berserikat berarti PHK, jaminan dan perlindungan atas hak demokrasi bagi kaum buruh “ ada dikantong sampah !, sedemikian miris nasib buruh indonesia.
* Politik upah murah , tenaga kerja lentur, pengabaian nasib buruh migran
dan UU Pro Modal masih di “PANGLIMA” kan Jokowi JK
    
Roda perekonomian yang berada dipundak kaum buruh dibalas dengan upah murah untuk sekedar buruh bertahan hidup. Ketetapan upah satu tahunan yang masih boleh ditangguhkan, masih memiskinkan hidup kaum buruh, ditengah jaminan sosial bagi kaum buruh dan rakyat masih menjadi barang mahal. Kini akan ditambah lagi lebih menderita atas ide serakah kalangan pemodal yang diamini pemerintahan Jokowi untuk menjadikan ketetapan upah lima tahun sekali. Suatu gagasan yang harus dilawan habis - habisan sejak mulai dari pikiran dan wacananya.
Sistem kerja kontrak dan outsourching dari waktu ke waktu terus berkembang dengan segala kembangan variasinya, magang, borongan, informalisasi dan berbagai bentuk lainnya lagi. Dimana buruh diperlakukan tidak lebih dari komoditas semata, lentur, bisa dipecat setiap waktu, dilempar kemana dan kapanpun, dipakai jika dianggap produktif serta jika kelak dibuang tanpa perlu membayar apapun kepadanya, tidak ada proteksi, tidak ada jaminan keberlangsungan kerja.
    
Nasib buruh migran indonesia yang terabaikan di negeri orang tanpa perhatian serius dan tanpa perlindungan, sebagai penyumbang devisa negara. Seolah hanya menjadi sapi perah bagi pemerintah dan elit yang menikmati income atas kerja keras buruh migran indonesia yang “terkondisikan, terpaksa” mencari penghidupan diluar negeri.
    
Undang - undang yang melandasi praktik perlakuan atas keadaan nasib kaum buruh bersumber dari kehendak modal dan hambanya “ penguasa neoliberal - Jokowo & JK dan kaki tangannya. Semua jalan arus modal tidak boleh dirintangi oleh apapun yang akan mengganggu tumbuh kembangnya pelipat gandaan, pengakumulasian modal yang harus terus mengalir lancar dan ekspansif walau harus memeras, merampas hak hidup manusia lainnya.
    
Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003 yang anti buruh hadiah pemerintahan megawati dan pimpinan utama PDIP . Masih harus dibongkar, kandungan aturan didalamnya yang masih dianggap duri bagi modal harus dibuat lebih ramah lagi untuk kaum modal. Sehingga berkembang gagasan - gagasan tamak “ ketetapan upah lima tahun sekali, PHK tanpa pesangon, dan seterusnya”.
* Lapangan kerja yang sempit, Industri yang rapuh dan liberalisasi yang
masif
    
Ditengah terus bertambahnya angkatan kerja dari setiap lulusan baru, semakin berlimpahnya tenaga kerja. Tanpa dijawab dengan ketersediaan industri nasional yang mampu menyerap. Membuat antrian panjang pencari kerja dan tak tertampung, sehingga melemparkannya menjadi pengangguran baru. Masuknya investasi tidak serta merta menjawab serapan tenaga kerja, data BKPM menunjukan indikator ini. Tercatat penaikan investasi pada triwulan III 2014, dari Rp116,2 triliun di triwulan II menjadi Rp119,9 triliun. Pada periode Januari - September 2014 investasi tercatat naik menjadi Rp342,7 triliun dari Rp293,3 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah serapan tenaga kerja menurun dari 350.803 pekerja di triwulan II menjadi 349.377 pekerja di triwulan II. Pada periode Januari-September 2014 penyerapan tenaga kerja turun menjadi 960.336 pekerja jika dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya sebanyak 1.399.843 pekerja.
(media Indonesia 45 http://www.mediaindonesia.com/…/Investasi-Naik-tanpa-Penyer… Kerja/2014/10/18 ).
    
Bukannya membangun dan menguatkan industri nasional berbasis kerakyatan, Jokowi - JK justeru membuka semakin lebar pintu untuk investor. Menggenjot pembangunan infrastruktur untuk eksploitasi habis - habisan sumber daya alam dan manusia indonesia. Dalam lawatannya keberbagai negara, Jokowi menjajakan indonesia. Disampaikan dalam forum forum di asia dan internasional seperti, APEC 2014, KTT ASEAN dan KTT G20.
“ Ayo berinvestasilah di Indonesia, akan kami berikan segalanya, kemudahan, keleluasaan menguras negeri kami”. Ini bermakna liberalisasi yang semakin dalam, upah murah, tenaga kerja yang lentur dan terkendali, tidak boleh ada gangguan - gangguan untuk SANG INVESTOR, tuan bagi Jokowi - JK, rezim penghamba modal
( Rubrik :http://www.dw.de/pidato-jokowi-di-forum-ktt-apec…/a-18055685,).
    
Keadaan demikian sekaligus menunjukan kerapuhan industri dalam negeri yang bertumpu pada “bagaimana kondisi dan keberlanjutan modal, investasi, korporasi - korporasi internasional , maka jika suatu waktu hengkang dari Indonesia atau mengalami goncangan - goncangan, Industri dalam negeri akan runtuh , kolaps dan bergelimpangan tanpa daya tahan”. Alhasil buruh akan terPHK serta terlempar kembali menjadi penganggur dan kemiskinan semakin menggelayut dalam kehidupan rakyat pekerja.
    
    
* Jokowi “ hanya ‘ tunduk pada tuannya dan elit politik borjuasi. & Bukan
tunduk pada rakyat
    
100 hari memerintah dan selama itu pula Jokowi - JK telah menjadi operator yang tunduk dan berguna bagi apa yang diinginkan “ tuan modal dan kehendak elit politik borjuasi negeri ini.” Akan demikian selanjutnya Jokowi - JK menjalankan kekuasaannya. Nawacita sebagai visi misi Jokowi - Jk sama sekali tidak mencerminkan keberpihakannya bagi kaum buruh dan rakyat indonesia dan tidak lebih justeru menjadi duka cita bagi kaum buruh dan rakyat indonesia.
    
Beberapa waktu belakangan ini Jokowi - JK semakin memperterang ketertundukannya pada Partai, kroni dan elit borjuasi. Bagaimana kaum buruh dan rakyat dipertontonkan “keragu - raguan” Jokowi - JK atas semangat rakyat yang menginginkan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Bagaimana rakyat dibuat jijik oleh sikap dan pernyataan menteri nya yang melecehkan semangat rakyat. Mencerminkan isi kepala, cara berpikir dan bagaimana menjalankan pemerintahannya ‘ yang tidak jelas kedepannya”!.
* Bagaimana seharusnya Kaum Buruh Bersikap & Menentukan
Tindakannya
    
Bertambah lagi pengalaman, pelajaran dan pembuktian bagi kaum buruh indonesia atas pemerintahan demi pemerintahan borjuasi dan yang berasal dari partai elit. Ajaran dari para pimpinan serikat buruh saat PILPRES lalu jelas - jelas menyesatkan. Baik terhadap giringan kepada Jokowi - JK maupun Prabowo - Hata, karena keduanya hanya berbeda JARGON &TOPENG, tetapi akan sama ketika berkuasa.
    
Pemerintahan Jokowi - JK harus menjadi kesesatan yang terakhir dalam menyerahkan kedaulatan dan nasib kaum buruh serta rakyat indonesia , kepada seluruh partai elit. Bukan Jokowi - JK, bukan Prabowo - Hata dan bukan elit - elit politik lain, seharusnya pemerintahan dan nasib rakyat pekerja ditentukan. Melainkan oleh, dari dan untuk kaum buruh dan rakyat itu sendiri seharusnya yang menjadi PENENTU. Tidak boleh lagi kembali menyerahkan diri pada partai - partai borjuasi yang tidak didirikan oleh kaum buruh dan rakyat sendiri.
    
Perjuangan - perjuangan kaum buruh yang terdekat : menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourching, upah layak dan Undang - undang perlindungan buruh : migran dan dalam negeri, jaminan sosial kesehataan dan pendidikan gratis tak bersyarat oleh negara, harus terus menerus diperjuangkan habis - habisan dengan persatuan riil kaum buruh sedari tingkatan massa dengan persatuan di kawasan - kawasan dan bukan sebatas mengekor pada elit pimpinan yang “ seringnya menggelincirkan”. Dengan tetap bergerak dan mensasar pada perjuangan utama “ penghancuran pada sendi - sendi utama penindasan, mempersiapkan alat politiknya kaum buruh dan rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri dan memerintah sebagaimana yang dikehendaki kaum buruh serta rakyat indonesia.
    
Maka bertepatan dengan 100 hari pemerintahan neoliberal Jokowi - JK : 28 Januari 2015, Sentral Gerakan Buruh Nasional ( SGBN ), dengan keras menyampaikan :
* Raport merah dari kaum buruh Indonesia dan menuntut :
1. Dihapuskannya sistem kerja kontrak & Outsourching tanpa syarat ;
2. Upah Riil Bagi Kaum Buruh Indonesia ;
3. Perlindungan Bagi Buruh Migran Indonesia ;
4. Jaminan Sosial Bagi Rakyat & Ditanggung Oleh Negara ( Bukan BPJS): Pendidikan dan kesehatan Gratis;
5. Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu & sita Harta Koruptor ;
* Bangun Industri Nasional yang kuat ;
* Nasionalisasi aset Vital :
* Tolak Utang Luar Negeri : 


Sentral gerakan Buruh Nasional ( SGBN ) dengan ini juga menyerukan kepada kaum buruh indonesia, untuk :
1. Membangun persatuan - persatuan massa buruh, komite - komite kawasan menuntut penghapusan sistem kerja kontrak - outsourching ( SKKO ) tanpa syarat, Upah Riil dan tolak upah 5 tahun sekali & Bentuk Undang - undang Perlindungan Buruh : Migran & Buruh Dalam Negeri;
2. Siapkan diri dan lakukan MOGOK NASIONAL KAUM BURUH INDONESIA di tandai saat MAYDAY 2015 selama 3 hari : Tanggal 2, 3 dan 4 Mei 2015 ;
3. Bangun Konfederasi Alternatif Buruh Indonesia ;
4. Tinggalkan partai Elit & Bangun Kekuatan Politik Kaum Buruh Indonesia & Rakyat.

Demikian pernyataan sikap kami dan berjaya lah kaum buruh indonesia.

Bergerak Bersama, Berjuang Bersama - Hancurkan kapitalisme !
Hidup Buruh, Hidup Rakyat
Buruh Bersatu, Pasti Menang
 
Jakarta, 28 Januari 2015 
Dewan Pengurus Nasional
Sentral Gerakan Buruh Nasional
(DPN SGBN)

Ahmad Saripudin            Sultoni
Ketua Nasional                       Sekretaris Nasional
Sebarkan Artikel Ini :
Sebar di FB Sebar di Tweet Sebar di GPlus

Tentang Unknown

Website ini tentang persatuan dan konsolidasi Perjuangan Buruh dari Serikat Buruh di tingkat basis, perusahaan maupun federasi lokal serta nasional untuk menuntaskan tugas sejarah perjuangan buruh Indonesia. Berjayalah Kaum Buruh Indonesia!
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Redaksi SGBN. Kami berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Untuk saran, koreksi dan hak jawab, atau pengiriman press rilis, silahkan mengirimkan email ke sgbnweblog@gmail.com